Status Hukum Dekan IPDN Belum Ditetapkan

Polisi dari semalam intensif memeriksa Dekan Fakultas Manajemen Ilmu Politik dan Pemerintahan IPDN Lexie Giroth terkait perintah penyuntikan formalin pada tubuh praja madya Cliff Muntu. Polisi belum menetapkan status hukum Lexie.

oleh Liputan6Diterbitkan 13 April 2007, 10:18 WIB
Liputan6.com, Sumedang: Lexie M. Giroth, Dekan Fakultas Manajemen Ilmu Politik dan Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) giliran diperiksa polisi terkait kematian praja madya Cliff Muntu. Lexie dijemput polisi semalam sekitar pukul 23.00 WIB dan hingga pagi ini masih di Kantor Kepolisian Resor Sumedang, Jawa Barat, Jumat (13/4) [baca: Dekan IPDN Masih Diperiksa].

Polisi sejauh ini belum memberikan keterangan tentang status Lexie dan hasil pemeriksaan terhadap dirinya. Lexie diperiksa terkait pengakuan Iyeng Sopandi, karyawan sebuah yayasan kematian di Bandung, Jabar, yang menyatakan Lexie merupakan orang yang memerintahkan penginjeksian formalin ke jenazah Cliff.

Dari pengakuan Lexie penyuntikan dilakukan pukul 05.00 WIB setelah Cliff meninggal dunia. Keterangan Lexie akan dikonfrontasi dengan pernyataan Iyeng Sopandi tentang penyuntikan formalin ke jenazah Cliff. Adanya formalin diduga untuk mengaburkan penyebab kematian Cliff.(KEN/Tim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya