Lantaran itulah, pihak Kejaksaan Negeri Sumedang, Jawa Barat, memberi tenggat waktu bagi mereka menyerahkan diri paling lambat besok. Delapan terpidana akan menjalani sisa tahanan lebih dari satu tahun. Jika mereka menolak memenuhi panggilan, kejaksaan akan melakukan upaya paksa.
Perlu diketahui, berdasarkan keputusan pengadilan hingga kasasi Mahkamah Agung pada Agustus tahun silam, sembilan praja STPDN dinyatakan terbukti bersalah. Mereka dihukum kurungan badan rata-rata satu setengah tahun penjara [baca: Pelantikan Sembilan Praja STPDN Ditangguhkan].(DNP/Tim Liputan 6 SCTV)
Advertisement