Delapan Terpidana Belum Menjalani Sisa Hukuman

Delapan terpidana yang tak lain senior almarhum Wahyu Hidayat hingga kini belum menjalani sisa hukuman. Kejaksaan Negeri Sumedang, Jawa Barat, memberi batas waktu bagi mereka menyerahkan diri paling lambat besok.

oleh Liputan6Diterbitkan 11 April 2007, 13:28 WIB
Liputan6.com, Sumedang: Masih ingat kasus Wahyu Hidayat, praja Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) yang tewas akibat kekerasan di kampus pada tahun 2003? Delapan terpidana yang tak lain senior korban, ternyata belum menjalani sisa hukuman. Justru sebagian besar terpidana kini bekerja di instansi pemerintahan, termasuk menjadi ajudan gubenur. Demikian informasi yang diperoleh tim Liputan 6 SCTV, Rabu (11/4).

Lantaran itulah, pihak Kejaksaan Negeri Sumedang, Jawa Barat, memberi tenggat waktu bagi mereka menyerahkan diri paling lambat besok. Delapan terpidana akan menjalani sisa tahanan lebih dari satu tahun. Jika mereka menolak memenuhi panggilan, kejaksaan akan melakukan upaya paksa.

Perlu diketahui, berdasarkan keputusan pengadilan hingga kasasi Mahkamah Agung pada Agustus tahun silam, sembilan praja STPDN dinyatakan terbukti bersalah. Mereka dihukum kurungan badan rata-rata satu setengah tahun penjara [baca: Pelantikan Sembilan Praja STPDN Ditangguhkan].(DNP/Tim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terbaru

    Berita Terkini Selengkapnya