Padahal mulai Januari 2007 Polda Metro Jaya akan memberlakukan tilang bagi yang melanggar. Kebijakan ini baru akan diberlakukan di beberapa jalan raya yang dinilai telah menyiapkan infrastruktur yang memadai seperti garis pembatas dan jalan raya yang cukup lebar. Jalur itu meliputi Jalan Gatot Subroto, Letjen Suprapto, Perintis Kemerdekaan, Yos Sudarso, S. Parman, Warung Buncit, DI Panjaitan, Pramuka dan Mayjen Sutoyo.
Sayangnya, sarana pembatas lajur kiri hanya dipasang saat lalu lintas padat. Pada hari Ahad, sarana pembatas maupun polisi pengatur lalu lintas tak tampak berada di jalur sosialisasi lajur kiri.
Advertisement
Menurut Ketua Dewan Transportasi Kota Susanto Suhodo, laju pertumbuhan sepeda motor sekitar 20.000 unit per bulan. Sedangkan pertumbuhan infrastruktur jalan di Jakarta berjalan lambat yaitu hanya 1 hingga 2 persen per tahun. Diharapkan aturan tersebut bisa menekan laju pertumbuhan kendaran roda dua.(YYT/Anastasya Putri dan Suhanda)