Pengendara Sepeda Motor Masih Belum Tertib

Sampai kini sosialisasi menyalakan lampu pada siang hari dan menggunakan lajur kiri di jalan-jalan utama Ibu Kota belum optimal. Polda Metro Jaya akan memberlakukan tilang.

oleh Liputan6Diterbitkan 07 Januari 2007, 18:58 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Sejak Desember 2006 Polda Metro Jaya mewajibkan para pengendara sepeda motor untuk menyalakan lampu pada siang hari dan menggunakan lajur kiri. Kenyataannya seperti disaksikan SCTV, baru-baru ini, himbauan tersebut belum benar-benar dilaksanakan pengendara sepeda motor.

Padahal mulai Januari 2007 Polda Metro Jaya akan memberlakukan tilang bagi yang melanggar. Kebijakan ini baru akan diberlakukan di beberapa jalan raya yang dinilai telah menyiapkan infrastruktur yang memadai seperti garis pembatas dan jalan raya yang cukup lebar. Jalur itu meliputi Jalan Gatot Subroto, Letjen Suprapto, Perintis Kemerdekaan, Yos Sudarso, S. Parman, Warung Buncit, DI Panjaitan, Pramuka dan Mayjen Sutoyo.

Sayangnya, sarana pembatas lajur kiri hanya dipasang saat lalu lintas padat. Pada hari Ahad, sarana pembatas maupun polisi pengatur lalu lintas tak tampak berada di jalur sosialisasi lajur kiri.

Menurut Ketua Dewan Transportasi Kota Susanto Suhodo, laju pertumbuhan sepeda motor sekitar 20.000 unit per bulan. Sedangkan pertumbuhan infrastruktur jalan di Jakarta berjalan lambat yaitu hanya 1 hingga 2 persen per tahun. Diharapkan aturan tersebut bisa menekan laju pertumbuhan kendaran roda dua.(YYT/Anastasya Putri dan Suhanda)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya