DPP PBR kemarin menyatakan mencopot Zaenal dari jabatan wakil ketua DPR karena berpoligami. Namun hingga berita ini disusun pimpinan DPR belum memutuskan status Zaenal Ma`arif. Sebelumnya, Zaenal mengatakan akan menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada partai. Namun setelah bertemu Ketua DPR Agung Laksono hari ini, Zaenal berpendapat lain [baca: Berpoligami, Wakil Ketua DPR Dicopot].
Alih-alih menuruti keputusan partainya, Zaenal malah balik menuding DPP PBR telah melenceng. Karena itu dia akan mengumumkan kepengurusan baru dengan Zaenal sebagai ketuanya dan Zainuddin M.Z. sebagai ketua dewan suro.
Advertisement
Hingga kini, Agung Laksono menolak memberi komentar. Namun berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003, pimpinan DPR dapat berhenti dan diberhentikan dari jabatannya apabila meninggal dunia, mengundurkan diri, berhalangan tetap, melanggar kode etik, melakukan tindakan pidana, atau ditarik keanggotaannya sebagai anggota oleh partai politiknya.
Pada pemilihan Ketua PBR silam, Zaenal sempat mencalonkan diri. Saat itu dia bersaing dengan Bursah Zanubi, Ade Daud Nasution, dan Djafar Badjeber. Dalam pengumuman pencalonan dirinya itu, Zaenal didampingi Zainuddin M.Z. [baca: Zaenal Ma`arif Mencalonkan Diri sebagai Ketum PBR].(YAN/Gadis Parengkuan)