Komersialisasi Kunyit Harus Seiizin Jepang

Untuk setiap pemanfaatan kunyit buat komersial dan industri, Indonesia harus membayar royalti kepada Jepang. Berdasarkan UU yang ada, sejumlah varietas tanaman tak dapat dipatenkan, hanya dilindungi dari kepunahan.

oleh Liputan6Diterbitkan 11 Desember 2006, 18:21 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Banyak varietas tanaman lokal, berupa produk pertanian yang dihasilkan oleh Indonesia. Tapi kemudian dipatenkan negara lain. Kunyit, salah satu di antaranya. Ironisnya, untuk setiap pemanfaatan kunyit buat komersial dan industri, Indonesia harus membayar royalti kepada Jepang.

Kepada SCTV, baru-baru ini, Kepala Pusat Varietas Departemen Kehutanan Hindarwati mengaku, perlindungan sumber daya genetik bagi varietas lokal, seperti kunyit saat ini memang lemah. Berdasarkan undang-undang yang ada, varietas tersebut tak dapat dipatenkan, hanya dilindungi dari kepunahan. Tak heran, Indonesia kalah cepat dari negara lain dalam hal klaim mengklaim tanaman asli. Ujungnya, royalti pun mengalir ke kas negara lain.

Persoalan seperti di atas memang menjadi pekerjaan rumah bagi industri pertanian Indonesia. Meski pusat varietas tanaman telah dibentuk 2004, pendaftaran untuk mendapatkan perlidungan hukum hanya ditujukan bagi tanaman baru hasil persilangan.(ORS/Inka Prawirasasra dan Joni Marcos)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya