Kepada SCTV, baru-baru ini, Kepala Pusat Varietas Departemen Kehutanan Hindarwati mengaku, perlindungan sumber daya genetik bagi varietas lokal, seperti kunyit saat ini memang lemah. Berdasarkan undang-undang yang ada, varietas tersebut tak dapat dipatenkan, hanya dilindungi dari kepunahan. Tak heran, Indonesia kalah cepat dari negara lain dalam hal klaim mengklaim tanaman asli. Ujungnya, royalti pun mengalir ke kas negara lain.
Persoalan seperti di atas memang menjadi pekerjaan rumah bagi industri pertanian Indonesia. Meski pusat varietas tanaman telah dibentuk 2004, pendaftaran untuk mendapatkan perlidungan hukum hanya ditujukan bagi tanaman baru hasil persilangan.(ORS/Inka Prawirasasra dan Joni Marcos)
Advertisement