Tommy Soeharto Bebas Pekan Ini

Pengacara Tommy Soeharto mengajukan surat pembebasan bersyarat bagi terpidana kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin itu. Tommy yang dihukum 10 tahun dapat bebas karena telah menjalani dua pertiga hukuman.

oleh Liputan6 diperbarui 30 Okt 2006, 08:22 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Rencana pembebasan bersyarat Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto dalam pekan ini hampir dapat dipastikan. Tim pengacara Tommy telah mengajukan surat permohonan itu. Wibowo Joko Harjono, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, membenarkan pihaknya sudah menerima surat pengajuan permohonan pembebasan bersyarat bagi putra bungsu Soeharto itu [baca: Kalapas Cipinang: Tommy Memenuhi Syarat untuk Dibebaskan].

Terpidana kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita yang dihukum sepuluh tahun ini seharusnya baru bebas pada 2011. Setelah menerima beberapa remisi, Tommy lalu dipastikan mendekam di balik jeruji hingga 2008. Namun adanya ketentuan bahwa seorang terpidana yang sudah menjalani hukuman dua pertiga dari hukuman dapat dibebaskan bersyarat, membuat Tommy tak lama lagi akan menjadi orang bebas.(MAK/Bimo Cahyo dan Yon Helfi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya