Otak Kelompok Semarang Dituntut Hukuman Mati

Jaksa menuntut hukuman mati atas Subur Sugiarto, terdakwa kasus terorisme yang dituding otak kelompok Semarang. Pria bernama lain Abu Mujahid ini didakwa sengaja melindungi buronan teroris kelas kakap, Noordin M. Top.

oleh Liputan6Diterbitkan 19 Oktober 2006, 07:12 WIB
Liputan6.com, Semarang: Subur Sugiarto alias Abu Mujahid, terdakwa kasus tindak pidana terorisme dituntut hukuman mati. Jaksa Sri Suwarno yang membacakan tuntutan mengatakan, Subur yang dituding otak kelompok Semarang sengaja melindungi gembong teroris Noordin M. Top selama berada di Jawa Tengah. Abu Mujahid menanggapi dingin tuntutan dalam persidangan yang dipimpin hakim Muhammad Effendi Murad di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (18/10).

Kuasa hukum Abu Mujahid menilai tuntutan jaksa berlebihan. Sedangkan tim majelis hakim berpendapat ada hal-hal yang memberatkan terdakwa selama persidangan. Antara lain Abu Mujahid menyimpan senjata berikut amunisinya tanpa izin. Dia juga dinilai kerap berbelit-belit memberikan keterangan [baca: Abu Mujahid Mencabut Keterangan].(TNA/Tim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya