Liputan6.com, Cilegon: Kepolisian Resor Cilegon menahan kapal tongkang yang membawa ribuan ton besi bekas PT Freeport di Pelabuhan Ciwandan, Banten, Jumat (11/8). Menurut Kepala Administrator Pelabuhan Banten Deli Effendi, selain tak mengantongi surat ijin ikut layar (Sijil), muatan kapal tak sesuai dengan dokumen yang dibawa. "Dari dokumennya sekitar 200 ton, tapi setelah dilihat fisiknya 400 ton," kata Deli.
Besi bekas PT Freeport itu dibeli PT Alindo Utama seharga Rp 4,2 miliar. Setelah membayar denda Rp 2 juta, Adpel Banten mengeluarkan izin bongkar muat tanpa sepengetahuan pemilik besi. PT Alindo sebagai pemilik besi mengadu ke Kepolisian Daerah Banten karena bongkar muat yang dilakukan Adpel Banten tanpa izin.
Kapal tongkang yang berangkat dari Timika, Papua, itu masih terkatung-katung di Pelabuhan Cigading, Banten. Sementara pemilik kapal yang mengangkut besi bekas itu rugi besar karena proses penahanan kapal yang cukup lama. "Sekitar Rp 1,2 miliar, " kata Subagio, pemilik kapal soal kerugian yang dia tanggung.(YAN/Ariel Maranoes)
Besi bekas PT Freeport itu dibeli PT Alindo Utama seharga Rp 4,2 miliar. Setelah membayar denda Rp 2 juta, Adpel Banten mengeluarkan izin bongkar muat tanpa sepengetahuan pemilik besi. PT Alindo sebagai pemilik besi mengadu ke Kepolisian Daerah Banten karena bongkar muat yang dilakukan Adpel Banten tanpa izin.
Kapal tongkang yang berangkat dari Timika, Papua, itu masih terkatung-katung di Pelabuhan Cigading, Banten. Sementara pemilik kapal yang mengangkut besi bekas itu rugi besar karena proses penahanan kapal yang cukup lama. "Sekitar Rp 1,2 miliar, " kata Subagio, pemilik kapal soal kerugian yang dia tanggung.(YAN/Ariel Maranoes)