Namun demikian, Badan POM justru belum mengetahui sama sekali tentang produk transgenik yang dipermasalahkan YLKI. Menurut Deputi Pengawasan Keamanan Pangan Badan POM Edi Fardiaz, dirinya belum membaca daftar produk transgenik yang disampaikan YLKI. "Tapi selama ini produk GMO (Genetically Modified Organism) yang telah dikomersialkan belum memberikan masalah negatif kepda konsumen," tegas dia.
Sementara itu, YLKI berharap Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) segera memeriksa seluruh produk transgenik yang beredar di pasaran. Sebab produk transgenik ternyata menyimpan potensi yang membahayakan kesehatan [].
Advertisement
Menurut Ketua YLKI Huzna Zahir, meski pihaknya hanya menguji sampai tingkat kualitatif tapi produk itu sudah banyak beredar di pasaran dan dikomsunsi masyarakat. "Kita hanya menyampaikan bahwa ada banyak produk transgenik yang beredar di pasaran dan sudah dikonsumsi," kata Huzna kepada presenter SCTV Bayu Sutiyono dalam segmen dialog Liputan 6 Petang di Jakarta, Senin (24/7).
Huzna mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Pencantuman Label Produk Transegik menyebutkan semua penggunaan produk pangan transgenik harus diuji keamanannya oleh BP POM. Namun hal itu belum dilakukan pemerintah. "Itu yang sebetulnya kita harapkan, sehingga belum ada hak keamanan konsumen yang terjamin," tegas Huzna.
Selain itu, sampai sekarang pemerintah juga tak pernah mengatur ambang batas toleransi bagi produk transgenik. "Kalau dilihat secara umum pemerintah telah mengabaikan hak konsumen," ungkap dia.
Adapun dari sejumlah penelitian dan pengujian yang dilakukan YLKI dari 2002 hingga akhir 2005, telah ditemukan kandungan rekayasa genetika atau transgenik pada 10 jenis produk. Produk itu di antaranya Tahu Pon Halus merek Sari Lezat Poo, Tofu Jepun Kong Kee, Tempe Murni Super Djimy, Susu Kedelai Coklat Sarinah, Susu Kedelai Ohayo, dan Susu Formula Bayi Nutrilon Soya [].(ZIZ/Tim Liputan 6 SCTV)