Liputan6.com, Jakarta: Kejaksaan Agung memeriksa dua jaksa sehubungan dengan tuntutan yang relatif ringan pada terdakwa kasus narkotik dan obat-obatan berbahaya. Salah satu jaksa yang dimaksud adalah Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Rusdi Taher. Kedua jaksa diperiksa terkait tuntutan tiga tahun penjara terhadap Hariono Agus Tjahyono, terdakwa pengedar 20 kilogran narkoba. Hal ini dikemukakan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh di Jakarta, Jumat (14/7).
Arman--panggilan akrab Abdul--mengatakan, menurut rencana, pihaknya akan memeriksa lima jaksa dalam kasus ini. Namun, dia belum bersedia mengungkapkan hasil pemeriksaan dengan alasan pemeriksaan belum selesai. Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, ancaman maksimal yang dapat dikenakan bagi pengedar adalah hukuman mati.(TNA/Tim Liputan 6 SCTV)
Advertisement