Liputan6.com, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta batal menaikkan tarif air sebesar 14 persen untuk Juli ini. Setelah melalui berbagai pertimbangan, kenaikan tarif untuk saat ini belum layak, mengingat kinerja PT Thames PAM Jaya (TPJ) dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dinilai belum baik. Pembatalan rencana kenaikan tarif air diumumkan Gubernur Jakarta Sutiyoso di Jakarta, Kamis (6/7) siang.
Sutiyoso membenarkan kinerja dan tingkat pelayanan TPJ dan Palyja kepada masyarakat belum maksimal. Di beberapa kawasan di Jakarta, aliran air belum lancar dan kadang-kadang bau [baca: Pantas [Tidak] Air PAM Naik]. Surat keputusan gubernur juga mencantumkan aturan bahwa tarif air minum bisa naik bila pelayanan kepada masyarakat sudah memadai.(KEN/Tim Liputan 6 SCTV)
Advertisement