Kasus Lapindo Menyeret Enam Tersangka

Sahinol, Slamet Rianto, Slamet Bk, Subie, William Hunilah, dan Edi Supriana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus semburan lumpur panas PT Lapindo Brantas. Dari enam tersangka, dua di antaranya dari Lapindo Brantas.

oleh Liputan6Diterbitkan 05 Juli 2006, 00:01 WIB
Liputan6.com, Surabaya: Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan enam tersangka dalam kasus semburan lumpur panas PT Lapindo Brantas di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (4/7) malam. Dari enam tersangka ini, empat orang dari rekanan kontraktor PT Medici Citra Nusa dan dua tersangka lainnya berasal dari Lapindo Brantas.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah Polda Jatim melakukan pemeriksaan terhadap 45 saksi. Empat orang tersangka dari PT Medici itu adalah Sahinol, Slamet Rianto, Slamet Bk dan Subie. Sementara dua tersangka dari Lapindo adalah William Hunilah dan Edi Supriana [].(ZIZ/Rahmat Hidayat)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya