Pantas [Tidak] Air PAM Naik

Kenaikan tarif air minum sebesar 14 persen tak dapat dihindarkan di tengah melonjaknya berbagai biaya operasional. DPRD Jakarta menilai kenaikan itu belum sesuai dengan pelayanan yang diberikan selama ini.

oleh Liputan6Diterbitkan 03 Juli 2006, 08:05 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Di tengah keruwetan dan tidak maksimalnya pelayanan air minum, Pemerintah DKI Jakarta akan kembali menaikkan tarif air minum mulai bulan depan. Kenaikan ini sesuai dengan usulan Badan Regulator PAM Jaya sebesar 14 persen.

Usulan ini bakal terwujud apalagi Gubernur Jakarta Sutiyoso telah menegaskan kenaikan tarif air minum ini adalah konsekuensi dari kesepakatan bersama Pemda DKI dengan PT Thames PAM Jaya (TPJ), salah satu operator air asing di wilayah Jakarta . Meski demikian, Sutiyoso hanya berjanji besaran kenaikan tarif tak akan memberatkan masyarakat.

Pihak operator air minum sendiri menyatakan kenaikan tarif tidak dapat dihindarkan di tengah melonjaknya berbagai biaya operasional. Demikian juga dengan upaya minimalisasi tingkat kebocoran air yang mencapai 50 persen dari air yang disalurkan. Harga air bersih di Jakarta yang mencapai Rp 5.000 per meter kubik juga masih jauh lebih murah dibandingkan daerah lainnya di Indonesia.

Namun, pilihan menaikan harga untuk memperbaiki kualitas pelayanan ini menimbulkan perdebatan. DPRD Jakarta secara tegas menentang rencana kenaikan tarif air minum. PAM Jaya dan operatornya dinilai belum memenuhi perjanjian yang pernah disepakati. Hingga kini pelayanan air bersih masih jauh dari harapan masyarakat.

Bahkan terkesan kontrak kerja dengan para operator air minum hanya menguntungkan PAM Jaya dan para operatornya. "Masih perlu dibenahi, kebocoran air menjadi component cost, itu harus ditolak. Kebocoran tidak berkurang harga naik terus," kata Maringan Pangaribuan, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta. Untuk itu, DPRD Jakarta berjanji akan meninjau ulang isi perjanjian kontrak kerja pemda dan pihak operator [baca: DPRD DKI Tolak Rencana Kenaikan Tarif Air].

Untuk diketahui, klausul kontrak kerja sama pengelolaan air antara pemda dan operator air minum mencantumkan kenaikan otomatis tarif air minum di Jakarta. Kenaikan akan terjadi setiap enam bulan sekali dan diajukan Badan Regulator PAM Jaya.

Rencana kenaikan tarif ini juga mendapat tanggapan negatif dari masyarakat. Mereka menilai kenaikan itu hanya akan menambah beban hidup. Warga juga menyangsikan akan adanya perbaikan kualitas yang mereka terima sebagai konsumen.(TOZ/Tim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya