BP Migas Menegaskan Lapindo Sesuai Prosedur

Humas BP Migas Amir Hamzah menegaskan PT Lapindo Brantas bertindak sesuai prosedur dalam mengeksplorasi sumur di Banjarpanji. BP Migas menilai lumpur dan gas yang keluar masih dalam batas toleransi.

oleh Liputan6Diterbitkan 15 Juni 2006, 07:26 WIB
Liputan6.com, Sidoarjo: Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi memastikan PT Lapindo Brantas tak melakukan kesalahan prosedur dalam kasus semburan lumpur dan gas di Desa Siring, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Pernyataan ini sekaligus menangkis tudingan sejumlah pihak yang menyatakan Lapindo berada di balik musibah banjir lumpur panas yang mengakibatkan ratusan orang dilarikan ke rumah sakit. "Ini lumpur alami bukan karena proses limbah," kata Kepala Dinas Hubungan Pemerintah dan Masyarakat BP Migas Amir Hamzah di Sidoarjo, Jatim, Rabu (14/6).

Kesimpulan itu ditarik setelah BP Migas mengamati dan mengevaluasi sumur eksplorasi Banjarpanji milik PT Lapindo. Tetapi pihak BP Migas belum memperoleh kesimpulan mengenai penyebab terjadi rekahan yang mengakibatkan semburan lumpur dan gas. Selain itu, BP Migas menilai lumpur dan gas yang keluar masih dalam batas toleransi [].

Pihak Lapindo juga menolak pihaknya dituduh lepas tangan terkait dengan luberan lumpur dan gas panas. Humas PT Lapindo Yuniwati menyatakan, pihaknya tetap memperhatikan nasib warga yang terkena dampak luberan lumpur. "Setiap sosialisasi seperti istigasah, kami selalu di sana," tambah Yuniwati.(YAN/Tim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya