Liputan6.com, Jakarta: Penahanan Panglima Laskar Jihad Ahlus Sunnah Wal Jamaah Jafar Umar Thalib tampaknya bisa berbuntut panjang. Maklum, massa pendukung Jafar tentu tak akan tinggal diam. Lantaran itulah Kepolisian RI telah menyiapkan sekitar 200 personel yang ditempatkan di Markas Besar Polri, Sabtu (5/5). Pasukan yang terdiri dari anggota polisi kesatuan Brigade Mobil dan Bhayangkara ini telah disiagakan sejak pukul 08.00 WIB. Menurut Komandan Jaga Brimob, penempatan pasukan ini untuk mengantisipasi kemungkinan adanya aksi unjuk rasa para pengikut Laskar Jihad. Penjagaan ini bisa ditingkatkan lagi, bila aksi unjuk rasa tak dapat ditangani.
Jafar Umar Thalib ditangkap polisi, Jumat kemarin, di Surabaya, Jawa Timur [baca: Panglima Laskar Jihad Ditangkap]. Tuduhan buat Jafar adalah telah memprovokasi kerusuhan di Ambon, tahun 1999 silam dan telah merajam anggotanya hingga tewas. Menurut kuasa hukum Jafar, Eggi Sudjana, tudingan Polri salah alamat. Bahkan, menurut dia, penangkapan terhadap kliennya tak sesuai prosedur. Apalagi, tudingan sebagai provokator Kasus Ambon adalah tuduhan yang sudah usang. Eggi menyatakan, langkah Polri patut dipertanyakan lantaran kelompok lain yang berseberangan dengan Jafar malah dibiarkan bebas.
Protes keras Eggi dibantah Kepala Polri Jenderal Polisi S. Bimantoro. Menurut Bimantoro, penangkapan Jafar telah sesuai prosedur yang berlaku. Sebab sebelum menangkap, tambah dia, Polri telah dua kali melayangkan surat panggilan. Kepala Pusat Penerangan Polri Inspektur Jenderal Didi Widayadi tentu setuju dengan pernyataan Bimantoro. Menurut Didi, penangkapan Jafar berdasarkan sejumlah data yang dimiliki Polda Maluku.(ORS/Nina Waskito dan Donni Indradi)
Jafar Umar Thalib ditangkap polisi, Jumat kemarin, di Surabaya, Jawa Timur [baca: Panglima Laskar Jihad Ditangkap]. Tuduhan buat Jafar adalah telah memprovokasi kerusuhan di Ambon, tahun 1999 silam dan telah merajam anggotanya hingga tewas. Menurut kuasa hukum Jafar, Eggi Sudjana, tudingan Polri salah alamat. Bahkan, menurut dia, penangkapan terhadap kliennya tak sesuai prosedur. Apalagi, tudingan sebagai provokator Kasus Ambon adalah tuduhan yang sudah usang. Eggi menyatakan, langkah Polri patut dipertanyakan lantaran kelompok lain yang berseberangan dengan Jafar malah dibiarkan bebas.
Protes keras Eggi dibantah Kepala Polri Jenderal Polisi S. Bimantoro. Menurut Bimantoro, penangkapan Jafar telah sesuai prosedur yang berlaku. Sebab sebelum menangkap, tambah dia, Polri telah dua kali melayangkan surat panggilan. Kepala Pusat Penerangan Polri Inspektur Jenderal Didi Widayadi tentu setuju dengan pernyataan Bimantoro. Menurut Didi, penangkapan Jafar berdasarkan sejumlah data yang dimiliki Polda Maluku.(ORS/Nina Waskito dan Donni Indradi)