Sengketa Lahan PTPN VIII, Rumah Warga Dibakar

Sebanyak dua rumah warga dibakar dan kebun pisang dirusak menyusul sengketa lahan antara warga Desa Sindangsari dengan PTPN VIII Bunisari Lendra di Garut, Jabar. Pihak PTPN membantah terjadi perusakan.

oleh Liputan6Diterbitkan 03 Juni 2006, 12:49 WIB
Liputan6.com, Garut: Kerusuhan mewarnai sengketa tanah antara warga Desa Sindangsari dengan pihak PT Perkebunan Nusantara VIII Bunisari Lendra di Garut, Jawa Barat, baru-baru ini. Dua rumah warga dibakar dan kebun pisang warga rusak karena ditebang sekelompok massa yang diduga dari serikat pekerja perkebunan. Hingga Sabtu (3/6) tiga peleton pasukan Pengendali Massa Kepolisian Resor Garut masih berjaga-jaga di sekitar lokasi untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan.

Menurut warga, kejadian itu berawal dari kedatangan ratusan orang menggunakan sejumlah kendaraan yang langsung merusak dan membakar rumah warga. Akibatnya hingga kini dua rumah warga yang rusak dan hangus dibakar belum juga dibenahi pemiliknya. Pemilik rumah dan sejumlah warga Desa Sindangsari, Kecamatan Cisompet mengungsi ke rumah keluarga dan kerabat mereka karena ketakutan.

Sebaliknya, pihak PTPN VIII menyatakan tak terjadi perusakan dan pembakaran rumah warga. Pihak perkebunan berjanji akan memberi ganti rugi bila memang ada kejadian itu. Sejauh ini personel Polres Garut belum menetapkan seorang pun tersangka dalam kasus ini.

Kuat dugaan peristiwa ini dilatarbelakangi sengketa tanah antara warga Desa Sindangsari dengan pihak PTPN VIII. Selama ini lahan milik PTPN VIII digunakan warga. Namun ketika pihak perkebunan meminta kembali lahannya warga justru merusak plang perkebunan serta membakar mes karyawan dan mencabuti 28 pohon karet. Aksi itu langsung menimbulkan reaksi keras dari serikat pekerja perkebunan.

Sengketa lahan juga terjadi di Manado, Sulawesi Utara. Pembongkaran paksa kompleks pertokoan Kartika Manado milik Pusat Koperasi Angkatan Darat dihalang-halangi sejumlah karyawan toko dan pengurus Serikat Buruh Indonesia. Mereka mendirikan pagar betis untuk menghadang alat berat yang akan membongkar pertokoan.

Penggusuran ini dilakukan setelah kontrak antara pemilik dan 12 pengusaha yang menyewa diakhiri sebelum waktunya. Kontan para pengontrak protes karena perjanjian baru berakhir tahun depan. Namun pemblokadean para karyawan ini dapat dihalau personel TNI Komando Distrik Militer 1309 Manado sehingga pembongkaran tetap berlangsung.

Menurut Komandan Kodim 1309 Manado Letnan Kolonel Infantri Furdyanto, pemutusan kontrak atas persetujuan pihak Puskopad dan pedagang pengontrak dengan kompensasi ganti rugi. Tetapi para pengontrak mengaku mendapat tekanan saat menandatangani pembatalan kontrak.

Kompleks pertokoan Kartika adalah milik Puskopad yang dikontrak 12 pedagang sejak 2002 dan berakhir 2007. Namun karena lokasi itu akan dialihfungsikan, maka para pedagang diminta untuk mengakhiri kontrak sebelum waktunya.(YAN/Tim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya