Eddie Widiono Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dirut PT PLN Eddie Widiono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di proyek PLTGU Borang, Sumsel, dan PLTG Umara Tawar, Jabar. Eddie diduga terkait penggelembungan dana di kedua proyek tersebut.

oleh Liputan6Diterbitkan 23 April 2006, 09:48 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Markas Besar Polri akhirnya menetapkan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Eddie Widiono sebagai tersangka korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap Borang, Sumatra Selatan dan PLTG Umara Tawar di Jawa Barat. Penetapan Eddie sudah dilakukan sejak 19 April silam setelah pemeriksaan beberapa kali. Demikian dikemukakan Kapolri Jenderal Soetanto di Jakarta, Sabtu (23/4).

Menanggapi penetapan tersebut, Eddie yang tengah ikut rombongan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Bali mengatakan, baru mendengar penetapan status tersangka. Meski bukan berita menyenangkan, sebagai warga negara akan taat pada hukum dan kooperatif. Yang pasti Eddie menegaskan, semua yang dilakukan di kedua proyek tersebut sudah sesuai prosedur yang ada.

Terkait penetapan status tersangka terhadap Eddie, Wapres Jusuf Kalla mengisyaratkan belum perlu adanya pergantian pucuk pimpinan atau manajemen di tubuh perusahaan listrik milik negara itu. "Apa pun yang terjadi pada PLN tetap berjalan. Tak ada yang menganggu," ujar Kalla.

Eddie sendiri ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga adanya kerugian negara sekitar Rp 570 miliar. Dugaan kerugian negara terjadi akibat penggelembungan dana dalam kedua proyek tersebut [].(ORS/Tim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya