Lia Eden Didakwa Menistakan Agama

Jaksa penuntut umum PN Jakpus mendakwa Lia Aminuddin telah menistakan agama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Kepada wartawan, Lia menyatakan tak bersalah dan membantah semua tuduhan.

oleh Liputan6Diterbitkan 19 April 2006, 18:28 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Pimpinan Komunitas Eden, Lia Aminuddin didakwa telah menistakan agama. Lia diancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Demikian diungkapkan jaksa penuntut umum dalam sidang perdana Lia Aminuddin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/4) [baca: Lia Aminuddin Disidang].

Menanggapi dakwaan itu, Lia menyatakan tak bersalah atau melakukan pelanggaran sebagaimana yang disebutkan. "Karena Tuhan mementingkan perdamaian bagi semua umat," imbuh Lia. Pada sidang pertama ini, hadir pula pengikut Komunitas Eden lengkap dengan kostum yang biasa mereka kenakan. Sidang berlangsung sekitar satu jam dan akan dilanjutkan pada pekan depan.

Kasus ini bermula dari laporan warga yang menyebut ajaran Komunitas Eden sebagai aliran sesat. Lia sendiri mengaku sebagai malaikat Jibril. Lia Aminuddin yang ditangkap polisi pada akhir Desember tahun silam ditetapkan sebagai tersangka tunggal penistaan agama [baca: Lia Aminuddin Kembali Diperiksa].(TOZ/Fajar Ilham dan Donni Indradi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya