Presiden Menolak Grasi Tibo Cs

Presiden memutuskan menolak grasi kedua yang diajukan Fabianus Tibo, Dominggus da Silva, dan Marianus Riwu, terpidana mati kerusuhan Poso. Polisi kesulitan membuktikan tersangka lain Kasus Poso.

oleh Liputan6Diterbitkan 07 April 2006, 19:16 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menolak permohonan grasi kedua yang diajukan pihak keluarga Fabianus Tibo, Dominggus da Silva, dan Martinus Riwu. Dengan demikian ketiga terpidana mati kasus kerusuhan Poso yang menewaskan ratusan orang ini tinggal menghitung hari untuk dieksekusi.

Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh di Jakarta, Jumat (7/4), menegaskan Tibo cs tetap akan dieksekusi mati. Dia juga meminta semua pihak untuk melihat proses hukum kasus Tibo secara jernih [baca: Puluhan Aktivis Menentang Eksekusi Terhadap Tibo Cs]. Semua tahapan hukum untuk Tibo cs sudah dilalui, termasuk peninjauan kembali dan grasi hingga keputusan vonis hukumam mati sudah final.

Hal senada disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Widodo A.S. Ia menegaskan seluruh proses hukum Tibo cs telah dilaksanakan dengan tuntas sebagaimana seharusnya. Dengan demikian, pelaksanaan langkah selanjutnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Brigadir Jenderal Polisi Oegroseno mengatakan polisi kesulitan menemukan bukti keterlibatan 16 nama yang menurut pihak Tibo mendalangi kerusuhan Poso. Dia menjelaskan, beberapa dari mereka sudah diperiksa. Tapi, keterangannya tidak dibuat dalam bentuk laporan polisi. "Pokoknya begini ajalah, [polisi menggunakan] prinsip praduga tak bersalah saja, jadi jangan praduga bersalah sama orang," kata Oegroseno. Beberapa orang dari 16 nama yang disebut adalah mantan pejabat daerah provinsi dan tokoh pemuda di Sulteng.(TNA/Tim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya