Polisi sudah menetapkan 17 tersangka dalam kasus ini. Dan, enam di antaranya sudah diringkus, termasuk David. Sedangkan 11 lainnya masih buron. Polisi mengerahkan sekitar 200 anggotanya dalam penangkapan tersebut.
Perusahaan sewa kendaraan ini awalnya menampung ratusan mobil milik warga untuk disewakan kepada pihak ketiga. Namun belakangan, mobil-mobil itu malah digadaikan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Setelah mobil digadaikan, para pengelola perusahaan kabur [baca: Ratusan Mobil Mewah Disita Polisi].
Advertisement
Menurut Kepala Kepolisian Metro Jaksel Wiliardi Wizard, para tersangka dapat dikenai hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi mengimbau, bagi masyarakat yang kehilangan kendaraannya setelah dititpkan di PT Mandiri Muda Indonesia untuk segera melapor. Mereka bisa mengecek kendaraannya di Kantor Kepolisian Jaksel.(AIS/Dwi Guntoro)