Korban Perdagangan Anak Mendapat Santunan

Tristan atau Erwin Rinaldi mendapat kompensasi sebesar Rp 220 juta dan santunan setiap bulan Rp 4 juta. Ini setelah pengadilan di Dublin, Irlandia, memutuskan orang tua angkatnya, Joseph Dowse, bersalah.

oleh Liputan6Diterbitkan 25 Februari 2006, 14:18 WIB
Liputan6.com, Tegal: Pengadilan di Dublin, Irlandia, telah memutuskan orang tua angkat Tristan atau Erwin Rinaldi, Joseph Dowse, bersalah, belum lama ini. Atas putusan itu, Dowse diwajibkan memberikan kompensasi sebesar Rp 220 juta dan santunan setiap bulan Rp 4 juta.

Orang tua kandung Erwin, Suryani, berharap uang yang diterima dapat membantu biaya kehidupan dan biaya pendidikan sang anak. Selama ini dia membiayai kebutuhan itu dari hasil kerja sebagai penjahit sarung bantal.

Sekadar mengingatkan, Erwin adalah salah satu korban perdagangan anak dengan pelaku bernama Rosdiana. Ia dijual seharga Rp 20 juta kepada warga Amerika Serikat. Kemudian dia dijual kembali ke Joseph Dowse. Erwin selanjutnya dititipkan di Panti Asuhan Immanuel, Bogor, Jawa Barat, setelah menetap dua tahun di Irlandia.

Erwin bisa kembali ke orang tua kandungnya di Tegal, Jawa Tengah, setelah Satuan Khusus Remaja Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar kasus perdagangan anak di sebuah rumah di kawasan Ciputat, Banten, Tangerang, pada akhir Juli 2005 [baca: Sindikat Penjualan Bayi di Ciputat Dibongkar].(BOG/Sugihartono)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya