KY Akan Memeriksa Putusan Kasus PT CGN

Komisi Yudisial akan memeriksa putusan majelis hakim PN Jaksel yang memvonis bebas tiga petinggi PT CGN dalam kasus kredit macet Bank Mandiri senilai Rp 160 miliar. Majelis hakim termasuk yang diperiksa.

oleh Liputan6Diterbitkan 25 Februari 2006, 09:29 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas berencana akan mengusut putusan vonis bebas terhadap tiga terdakwa kasus kredit Bank Mandiri senilai Rp 160 miliar. Vonis bebas Direktur Utama PT Cipta Graha Nusantara (CGN) Edison, Direktur Keuangan Diman Ponijan, dan Komisaris Utama Saiful Anwar, membuat Busyro tercengang. "Kami akan segera meminta salinan putusan pengadilan setempat," kata Busyro di Jakarta, Jumat (24/2) [baca: Direksi PT CGN Divonis Bebas].

Busyro menandaskan segala tindak korupsi harus ditindak tegas. Untuk itu pihaknya akan memeriksa majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyidangkan kasus PT CGN pada Kamis lalu. Langkah ini dimaksudkan untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan majelis hakim. Kalau ada pelanggaran, pihaknya akan memberi sanksi berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, dan pemberhentian.(MAK/Patria Hidayat dan Amar Sujarwadi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya