Liputan6.com, Jakarta: Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas berencana akan mengusut putusan vonis bebas terhadap tiga terdakwa kasus kredit Bank Mandiri senilai Rp 160 miliar. Vonis bebas Direktur Utama PT Cipta Graha Nusantara (CGN) Edison, Direktur Keuangan Diman Ponijan, dan Komisaris Utama Saiful Anwar, membuat Busyro tercengang. "Kami akan segera meminta salinan putusan pengadilan setempat," kata Busyro di Jakarta, Jumat (24/2) [baca: Direksi PT CGN Divonis Bebas].
Busyro menandaskan segala tindak korupsi harus ditindak tegas. Untuk itu pihaknya akan memeriksa majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyidangkan kasus PT CGN pada Kamis lalu. Langkah ini dimaksudkan untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan majelis hakim. Kalau ada pelanggaran, pihaknya akan memberi sanksi berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, dan pemberhentian.(MAK/Patria Hidayat dan Amar Sujarwadi)
Busyro menandaskan segala tindak korupsi harus ditindak tegas. Untuk itu pihaknya akan memeriksa majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyidangkan kasus PT CGN pada Kamis lalu. Langkah ini dimaksudkan untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan majelis hakim. Kalau ada pelanggaran, pihaknya akan memberi sanksi berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, dan pemberhentian.(MAK/Patria Hidayat dan Amar Sujarwadi)