Liputan6.com, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/2), memvonis bebas mantan Direktur Utama Bank Mandiri Eduard Cornelis William Neloe. Vonis yang sama juga diberikan Majelis Hakim PN Jaksel kepada bekas Direktur Corporate Banking Bank Mandiri M. Sholeh Tasripan dan bekas Wakil Direktur Utama Bank Mandiri I Wayan Pugeg. Majelis hakim menganggap mereka tidak terbukti merugikan negara sebesar Rp 160 miliar seperti yang dituduhkan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut 20 tahun penjara. Tuduhan korupsi yang dilakukan para terdakwa di antaranya pemberian kredit ke PT Cipta Graha Nusantara (CGN) yang belakangan macet .
Pada pembacaan pledoi sebelumnya, Tasripan sempat membantah tuntutan JPU. Alasannya, pemberian kredit ke CGN diangap sudah sesuai ketentuan dan negara dianggap tidak dirugikan .(AIS/Erlangga dan Donny Indradi)
Advertisement