Liputan6.com, Jakarta: Larangan merokok di DKI Jakarta masih belum dipahami masyarakat. Hingga sekarang para perokok tetap saja mengepulkan asapnya di ruangan publik. Di sisi lain, tidak sedikit perokok yang belum memahami definisi tempat terbuka. Kebingungan ini akhirnya dijawab Gubernur Sutiyoso. Bang Yos--begitu Sutiyoso biasa disapa--memastikan boleh merokok di tempat terbuka. "Kalau terbuka misalnya orang duduk-duduk di Monas, di jalan, itu sebenarnya boleh, di ruang terbuka," kata gubernur yang juga perokok ini di Jakarta, Kamis (9/2).
Tapi, di lapangan, petugas Satuan Polisi Pamong Praja melarang warga yang merokok di halte atau jalan. Polisi pamong praja bernama Welly misalnya mengaku menegur perokok yang berada di antara kelompok warga yang tidak merokok di halte.
Sutiyoso menambahkan, namanya peraturan baru, semuanya masih belajar. "Rakyat juga mencari-cari mana yang boleh dan mana yang tidak, begitu juga dengan petugas-petugas saya masih banyak melakukan kekeliruan," kata dia. Karena itu dia meminta semua pihak bersabar dan terus berupaya mematuhi aturan yang sudah dibuat. "Okelah sebulan dua bulan ini mari kita learning by doing," kata Bang Yos.
Pengawasan para perokok memang ketat, khususnya di kawasan uji coba yakni Bundaran Hotel Indonesia, Monumen Nasional, Jalan Sudirman dan M.H. Thamrin. Menurut rencana, dalam waktu dekat, batasan-batasan larangan merokok, termasuk masalah tempat terbuka akan diterjemahkan dalam peraturan tertulis dari Gubernur DKI [baca: Kendaraan Umum Masih Berasap Rokok].(TNA/Asti Megasari dan Wisnumurti)
Tapi, di lapangan, petugas Satuan Polisi Pamong Praja melarang warga yang merokok di halte atau jalan. Polisi pamong praja bernama Welly misalnya mengaku menegur perokok yang berada di antara kelompok warga yang tidak merokok di halte.
Sutiyoso menambahkan, namanya peraturan baru, semuanya masih belajar. "Rakyat juga mencari-cari mana yang boleh dan mana yang tidak, begitu juga dengan petugas-petugas saya masih banyak melakukan kekeliruan," kata dia. Karena itu dia meminta semua pihak bersabar dan terus berupaya mematuhi aturan yang sudah dibuat. "Okelah sebulan dua bulan ini mari kita learning by doing," kata Bang Yos.
Pengawasan para perokok memang ketat, khususnya di kawasan uji coba yakni Bundaran Hotel Indonesia, Monumen Nasional, Jalan Sudirman dan M.H. Thamrin. Menurut rencana, dalam waktu dekat, batasan-batasan larangan merokok, termasuk masalah tempat terbuka akan diterjemahkan dalam peraturan tertulis dari Gubernur DKI [baca: Kendaraan Umum Masih Berasap Rokok].(TNA/Asti Megasari dan Wisnumurti)