Polri Kembali Memeriksa Dirut PLN

Polri kembali memeriksa Dirut PLN Eddie Widiono sebagai saksi kasus dugaan korupsi senilai Rp 120 miliar dalam proyek pembelian mesin PLTG Borang, Kabupaten Banyuasin. Dua petinggi PLN dan Dirut Guna Cipta Mandiri menjadi tersangka.

oleh Liputan6Diterbitkan 01 Februari 2006, 19:20 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara Eddie Widiono kembali diperiksa sebagai saksi di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Rabu (1/2). Eddie dimintai keterangan seputar dugaan korupsi senilai Rp 120 miliar dalam proyek pembelian mesin pembangkit listrik tenaga gas di Borang, Kabupaten Banyuasin, Palembang, Sumatra Selatan pada 2004.

Eddi memenuhi panggilan polisi pada pukul 09.00 WIB dan masih diperiksa hingga berita ini disusun. Kamis silam, Dirut PLN ini sudah diperiksa dan mengaku menandatangani perjanjian dengan PT Guna Cipta Mandiri. Perusahaan ini ditunjuk sebagai pengadaan mesin PLTG Borang [].

Hingga kini Polri sudah menetapkan tiga tersangka dalam korupsi yang merugikan negara Rp 120 miliar ini. Mereka adalah Direktur Pembangkit dan Energi Primer PLN Ali Herman Ibrahim, Deputi Direktur Utama Pembangkitan PLN Agus Darmadi, dan Dirut PT Guna Cipta Mandiri Johanes Kennedy Aritonang.(YAN/Tim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya