Eddi memenuhi panggilan polisi pada pukul 09.00 WIB dan masih diperiksa hingga berita ini disusun. Kamis silam, Dirut PLN ini sudah diperiksa dan mengaku menandatangani perjanjian dengan PT Guna Cipta Mandiri. Perusahaan ini ditunjuk sebagai pengadaan mesin PLTG Borang [].
Hingga kini Polri sudah menetapkan tiga tersangka dalam korupsi yang merugikan negara Rp 120 miliar ini. Mereka adalah Direktur Pembangkit dan Energi Primer PLN Ali Herman Ibrahim, Deputi Direktur Utama Pembangkitan PLN Agus Darmadi, dan Dirut PT Guna Cipta Mandiri Johanes Kennedy Aritonang.(YAN/Tim Liputan 6 SCTV)
Advertisement