Membunuh Bocah karena Kesal Ditagih Utang

Badariah menculik Fatimah atas permintaan Delima, mantan iparnya, buat dijual. Tersangka dibayar Rp 500 ribu. Tapi karena kesal terhadap Nawi, nenek korban, yang kerap menagih utang, Fatimah pun dibunuh.

oleh Liputan6Diterbitkan 01 Februari 2006, 02:50 WIB
Liputan6.com, Pinrang: Sepekan berlalu di pekan kedua Januari. Namun, Fatimah belum juga pulang ke rumahnya di Kampung Amassangang, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Nawi, nenek Fatimah, telah begitu cemas, sedih, dan bingung. Padahal, dia bersama warga lainnya sudah lelah mencari bocah berusia enam tahun itu ke berbagai pelosok desa. Namun hasilnya nihil. Sang cucu bagai lenyap ditelan bumi.

Pencarian terhadap Fatimah juga dilakukan Nawi serta Nurhayati dan Sudirman, orang tua korban, dengan mendatangi orang pintar. Di sana, hilangnya sang bocah sedikit mendapat titik terang. Disebutkan bahwa Fatimah dibawa seorang wanita yang dikenal oleh korban. Selain ke orang pintar, warga juga sebelumnya sudah melaporkan kasus ini ke Kepolisian Sektor Sawito.

Keterangan orang pintar tersebut belakangan dikuatkan dengan informasi yang diungkapkan Olivianti, teman Fatimah. Bocah berambut sebahu itu pernah melihat temannya pergi dengan seorang wanita. "Saya pulang sekolah melihat Fatimah dengan perempuan. Kurus, pake baju merah panjang," jelas Olivianti.

Bersamaan dengan hilangnya Fatimah, beberapa hari kemudian Rumah Sakit Nene Mallomo, Sidrap, Sulsel, menerima jenazah bocah perempuan tanpa identitas. Lokasi rumah sakit berjarak sekitar 50 kilometer dari Kecamatan Paleteang, Pinrang. "Kira-kira jam sepuluh malam [jasad korban tiba di rumah sakit]," ujar Andi, petugas RS Nene Mallomo. Sementara menurut saksi, tubuh korban ditemukan mengapung di Sungai Benteng, Pinrang.

Tiga hari setelah menerima jasad bocah perempuan, pihak rumah sakit lalu menginformasikan penemuan korban ke sejumlah media massa. Berita itu pun diketahui Sudirman yang langsung mendatangi RS Nene Mallomo bersama keluarga. Di sana, pria separuh baya itu tak begitu mengenalinya sebagai Fatimah. Keluarga pun berkeyakinan anak mereka masih hidup.

Karena tak ada yang mengenali, RS Nene Mallomo langsung menguburkan jasad bocah tersebut. Selang sehari kemudian, personel Kepolisian Sawito datang menemui Sudirman. Polisi lalu menunjukkan foto identifikasi saat mayat bocah itu ditemukan. Seketika itu juga, ia terkejut. Sudirman baru memastikan ternyata jasad korban yang pernah dilihatnya adalah Fatimah.

Atas kasus ini, polisi lalu mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap penculik dan pembunuh Fatimah. Menindaklanjuti informasi dari Olivianti, polisi kemudian menangkap Badariah di Samarinda, Kalimantan Timur. Dari "nyanyian" tersangka, aparat juga meringkus tersangka lain, Delima, mantan iparnya.

Kepada polisi, Badariah mengaku menculik atas desakan Delima yang meminta dicarikan anak perempuan untuk dijual. "Setiap kali ketemu, dia (Delima) bilang mana anak yang kamu janjikan," kata wanita kurus itu. Atas tindakannya, tersangka menerima imbalan Rp 500 ribu. Uang sebesar Rp 250 ribu sudah dipegang sebagai uang muka. Sementara Delima menolak tudingan mendesak Badariah. Kendati saling menuduh, polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Menurut Kepala Kepolisian Sektor Sawito Ajun Komisaris Polisi Andi Arnol, motif pembunuhan Badariah dilandasi masalah keuangan. "Karena Badariah ini punya banyak utang," imbuh Andi. Tersangka juga berutang kepada Nawi sebesar Rp 500 ribu. Ia juga mengaku kesal Nawi kerap menagih untuk melunasi utang. "Saya mau ambil dimana kalau tidak ada," tutur tersangka.

Setelah membekuk Badariah dan Delima, polisi lalu merekonstruksi ulang kasus penculikan dan pembunuhan tersebut. Kejadian dimulai ketika Badariah disuruh menyisir rambut Fatimah oleh Nawi. Tanpa sepengetahuan sang nenek, tersangka menyuruh Fatimah menunggu di luar rumah. Setelah itu, Badariah kemudian membawa korban ke kediaman Delima.

Setibanya di rumah Delima, tak ada seorang pun di sana. Badariah lantas membawa Fatimah ke rumah Dahlia, temannya. Tiga hari kemudian, atas perintah tersangka, Delima datang menjemput Fatimah. Kepada polisi Delima mengaku, kehadiran korban bisa mengisi kesepian yang selama ini cuma ditemani anak laki-lakinya.

Selang dua hari kemudian, Badariah kembali datang dan mengambil Fatimah. Kepada polisi, warga Jalan Teuku Umar, Pinrang, ini mengaku membunuh Fatimah dan menghanyutkan ke sungai. Badariah membunuh Fatimah karena kesal terhadap Nawi yang kerap menagih utangnya .

Atas perbuatannya itu, Badariah dikenakan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 83 ayat tiga. "Kemudian kita kaitkan dengan pembunuhan berencana [Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana]," jelas Andi Arnol. Sedangkan Delima dikenakan Pasal 55 juncto 363 KUHP.

Saat ini, orang tua Badariah malu dengan kejadian yang menimpa anak pertamanya itu. Akibat perbuatan tersangka, rumah Badariah juga sempat menjadi sasaran kemarahan warga setempat. Sedangkan Nurhayati mengaku tak akan memaafkan perbuatan Badariah yang selama ini telah dianggap keluarga sendiri. "Saya benci dia. Kenapa dia bisa begitu [tega]," ujar Nurhayati.(AIS/Tim Derap Hukum)

POPULER

Berita Terbaru

    Berita Terkini Selengkapnya