Rachmat menambahkan, saat ini ada ratusan perusahaan di Indonesia yang menggunakan gas berbahaya. Mereka hanya diwajibkan pemerintah untuk mengawasi penggunaan gas berbahaya tersebut secara ketat. Sementara untuk kasus kebocoran gas therminol milik PT Indorama Synthetics Jatiluhur di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, pemerintah sedang menyelidikinya "Sebenarnya perusahaan ini ratingnya itu baik," ujar Rachmat. [].
Pernyataan Rachmat cukup mengejutkan. Pasalnya menurut situs Perlindungan Lingkungan Hidup Amerika Serikat (EPA), zat kimia senyawa Polychlorinated biphenyls (PCBs) itu dilarang dibuat dan didistribusikan. Sebab PCBs jika tersebar di udara atau bocor dapat mengendap ke dalam darah yang bisa membahayakan kesehatan. Kerusakan yang ditimbulkan pada manusia mulai dari gangguan mata, sesak pernapasan, hingga merusak organ hati sehingga menimbulkan kematian. Karena itu pemerintah AS telah melarang produksi PCBs.
Advertisement
Senyawa kimia PCBs dapat muncul dengan empat kemungkinan. Yakni, pembuatan area pembuangan limbah PCBs yang tidak benar, terjadi kebocoran dari lokasi pabrik, makanan dan minuman yang telah terkontaminasi senyawa kimia PCBs, dan menghirup udara yang sudah terkontaminasi.
Untuk mencegah terkena senyawa kimia berbahaya itu, disarankan untuk menggunakan baju pelindung zat berbahaya di pabrik. Tidak makan, minum, dan merokok di lokasi pabrik, mencuci dan menjaga kebersihan ketika keluar pabrik. Selain itu pekerja juga diwajibkan menyiram dengan air yang banyak jika kulit terkena langsung senyawa PCBs.(YAN/Tim Liputan 6 SCTV)