Kejati DKI Menjemput Paksa Probosutedjo

Tujuh petugas dari Kejaksaan Tinggi DKI datang ke RS Pondok Indah, Jaksel, untuk menjemput Probosutedjo yang dirawat di sana. Dia harus segera menjalani hukuman selama empat tahun di LP Cipinang, Jaktim.

oleh Liputan6Diterbitkan 30 November 2005, 15:29 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Tim Kejaksaan Tinggi DKI yang beranggotakan tujuh orang datang ke Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (30/11), untuk membawa Probosutedjo. Pengusaha nasional itu harus segera mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur karena diputus bersalah dalam kasus korupsi dana reboisasi. Di rumah sakit itu hadir juga Jaksa Penuntut Umum I Ketut Murtika dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Rusdi Taher .

Probo--begitu Probosutedjo dikenal--dirawat di RS Pondok Indah sejak Senin silam. Adik tiri mantan Presiden Soeharto itu berada di Ruang Very Important Person kamar 5404. Penyakit yang diderita Probo belum diketahui. Pihak keluarga pun belum bersedia memberikan keterangan.

Arizal Boer, pengacara Probo kemudian bernegoisasi dengan tim Kejati DKI. Mereka diduga membicarakan prosedur membawa Probo ke LP Cipinang. Hingga berita ini ditulis, belum diketahui hasil perundingan tersebut.

Rencana menangkap Probo dibahas dalam rapat tertutup tadi pagi di Kantor Kejati DKI. Rapat dihadiri seluruh anggota tim pencari Probosutedjo dan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Soehandojo serta Rusdi Taher.

Putusan menjebloskan Probo ke penjara keluar pada Senin silam. Selain diganjar empat tahun penjara, dia wajib membayar uang pengganti kepada negara senilai Rp 100,9 miliar dan denda Rp 30 juta.(AIS/Rahmad Sumpena).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya