Pembacaan Tuntutan Pollycarpus Ditunda

Ketua Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan kasus pembunuhan Munir karena JPU dan terdakwa Pollycarpus tak kunjung datang ke PN Jakpus. Vonis buat Polly batal dibacakan.

oleh Liputan6Diterbitkan 28 November 2005, 18:58 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Jaksa penuntut umum dan terdakwa Pollycarpus Budihari Priyanto tak kunjung nongol dalam persidangan kasus pembunuhan Munir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (28/11). Alhasil, Ketua Majelis Hakim Cicut Sutiarso terpaksa membatalkan pembacaan tuntutan buat Pollycarpus. Persidangan akan dilanjutkan Kamis mendatang.

Usai Cicut mengetukkan palu sebagai tanda sidang dibatalkan, pengunjung yang tergabung dalam Aliansi Korban Kekerasan Negara meneriakkan kekecewaannya. Begitu pula dengan tim kuasa hukum Munir dan Mohammad Assegaf, pengacara Pollycarpus. "Setidak-tidaknya secara etika dia mengutus seseorang untuk memberitahu majelis hakim alasan dia tidak hadir," terang Assegaf.

Ketidakhadiran JPU menimbulkan pertanyaan bagi aktivis dan pengamat asing yang sejak awal mengikuti persidangan kematian aktivis hak asasi manusia itu. Pada persidangan sebelumnya, Polly diduga meracuni Munir dengan arsenik. Pilot Garuda ini terancam dihukum mati karena dianggap melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembunuhan yang direncanakan [baca: Arsen Menutup Rapat Mulut Munir Selamanya](DNP/Rahmat Supana dan Adi Amir)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya