Berdasarkan hasil temuan Kejaksaan Agung, Khairiansyah diduga menerima duit Rp 39 juta lebih sebagai uang transportasi dari Departemen Agama. Tapi uang ini telah dikembalikan pada pertengahan Juli silam []. Menurut Todung, Khairiansyah hanya sebagai sekrup kecil dalam perahu bernama korupsi. "Dia kena imbas dalam sistem yang korup," ujar Todung yang juga penasihat hukum Khairiansyah itu.
Terlepas dari kasus hukum yang kini membelitnya, Todung menganggap Khairiansyah telah berjasa mengungkap kasus korupsi. Dia dianggap sebagai whistleblower
yang mengungkap kebobrokan di tubuh Komisi Pemilihan Umum sehingga layak diberi penghargaan Integrity Award. Todung menambahkan, Khairiansyah merasa lebih tertantang untuk memberantas korupsi setelah mendapat penghargaan.
Advertisement
Karena itulah Todung berharap kasus ini bisa ditangani tim hakim yang benar-benar kredibel. Sebab pengungkapan korupsi di tubuh Departemen Agama bisa menjadi gerbang untuk mengungkap korupsi di Indonesia. Dia berharap nama-nama lain yang disebutkan Kejaksaan Agung juga segera diproses hukum [].
Dosen Fakultas Hukum dan Fakultas Ekononi Universitas Indonesia itu menambahkan, penerimaan uang yang diterima Khairiansyah dari Depag memang harus diproses. Namun dia juga meminta peran Khairiansyah dalam membongkar kasus korupsi di KPU tak dikesampingkan. "Kita tidak memilih malaikat," dia menambahkan.
Di sisi lain, Todung khawatir penetapan status tersangka bagi Khairiansyah ini bisa membuat orang lain yang tadinya berniat menjadi pelapor untuk kasus korupsi akan berpikir ulang. "Yang saya cemaskan adalah dengan Khairiansyah menjadi tersangka, banyak yang awalnya ingin menjadi whistleblower menjadi ketakutan," kata pria kelahiran Tapanuli Selatan, 56 tahun silam.(YAN/Tim Liputan 6 SCTV)