Puteh Melunasi Uang Ganti Rugi Berikut Denda

Istri Abdullah Puteh, Marlinda Poernomo mendapat pinjaman dari Bank Mega untuk melunasi uang pengganti kerugian negara dan denda senilai Rp 7 miliar. Uang sudah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

oleh Liputan6Diterbitkan 23 November 2005, 20:11 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Marlinda Poernomo, istri Abdullah Puteh, terpidana kasus korupsi pembelian helikopter, bisa bernapas lega. Bank Mega bersedia meminjami uang kepada Marlinda. Ini untuk membayar kewajiban Puteh melunasi uang pengganti kepada negara sebesar Rp 6,5 miliar dan denda Rp 500 juta. Uang itu diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. "Senin atau Selasa [denda] langsung disetor kepada negara," kata Jaksa Penuntut Umum Yessy Esmeralda di Jakarta, Rabu (23/11).

Puteh sesuai putusan majelis hakim kasasi mewajibkan membayar uang pengganti paling lambat hari ini. Jika tidak dilunasi seluruh aset pribadi Puteh akan disita. Karena tidak punya uang, Marlinda pontang-panting mencari pinjaman . Puteh yang berstatus Gubernur Nonaktif Nanggroe Aceh Darussalam selain membayar uang pengganti juga divonis sepuluh tahun penjara karena terbukti korupsi.

Salah satu rumah Puteh yang dijadikan agunan ke bank  terletak di Jalan Warung Silah, Ciganjur, Jakarta Selatan. Rumah bertingkat dua itu dibangun di atas tanah yang cukup luas. Namun, sejak sore tadi rumah terlihat sepi. Penjaga rumah mengaku Marlinda  belum kembali dari pagi. (KEN/Mochamad Achir dan Wisnumurti)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya