Terlibat DAU, Khairiansyah Salman Terancam Dicekal

Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan Khairiansyah Salman dan tiga auditor lagi sebagai tersangka penyelewengan uang Dana Abadi Umat di Departemen Agama. Mereka terancam dicekal.

oleh Liputan6Diterbitkan 23 November 2005, 15:57 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga auditor dan seorang mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai tersangka penerima uang Dana Abadi Umat (DAU) di Departemen Agama. Pembongkar kasus suap di Komisi Pemilihan Umum, Khairiansyah Salman masuk daftar tersangka. Tiga orang lagi adalah Mukrom As`ad, Tohari, dan Haryanto.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Masyhudi Ridwan di Jakarta, Rabu (23/11), menjelaskan, pihaknya telah mengeluarkan surat perintah penyidikan terhadap keempat tersangka. Tindakan pencekalan juga tengah dipertimbangkan. "Kami menunggu permintaan dari penyidik Kejaksaan Jakarta Pusat," kata Masyhudi.

Khairiansyah dianggap ikut menikmati DAU karena menerima uang transport lebih dari Rp 39 juta. Uang itu diterima dari 22 Oktober 2002 hingga 26 April 2004. Namun, pada 12 Juli 2005, setelah kasus korupsi DAU mencuat, Khairiansyah mengembalikan dana itu kepada Depag.

Adapun Khairiansyah, saat ini, berada di Berlin, Jerman, untuk menerima anugerah Integrity Award 2005 dari International Transparency Organization. Anugerah itu diberikan kepada individu yang dianggap berani dan berjasa mengungkap kasus-kasus korupsi.(KEN/Gaby Getal dan Yuli Sasmito)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya