Liputan6.com, Cilacap: Keluarga Imam Samudra berangkat menuju Lembaga Pemasyarakatan Batu, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (10/11). Keluarga terpidana mati kasus Bom Bali I ini didampingi Tim Pembela Muslim Banten.
Rencananya, selain bersilaturahmi, mereka akan membicarakan masalah fatwa hukum dari Mahkamah Konstitusi. Fatwa ini berkaitan dengan upaya keluarga untuk membatalkan Undang-undang tentang Terorisme yang digunakan untuk menjerat terpidana mati kasus Bom Bali I. Kini, para terpidana mati bom Bali I sedang menunggu fatwa MA untuk melaksanakan eksekusi setelah Presiden Yudhoyono menolak permohonan grasi [].(IAN/Tim Liputan 6 SCTV)
Advertisement