Pono Waluyo datang ke Gedung KPK, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, sekitar pukul 11.00 WIB. Tidak seperti biasanya, kali ini Pono masuk ke Gedung KPK melalui pintu samping. Pono pun enggan memberikan keterangan dan segera masuk ke dalam ruang pemeriksaan KPK. Pono juga diperiksa KPK hanya selama tiga jam. Hal ini berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya yang mencapai lebih dari lima jam.
Menurut sumber SCTV, Pono mengenal kuasa hukum Probosutedjo, Harini Wijoso saat berada di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Agustus silam. Pengakuan ini diungkapkan Harini saat diperiksa KPK pada 30 September 2005. Dalam pemeriksaan itu, Harini juga mengaku telah memberikan uang Rp 100 juta kepada Pono untuk mendapatkan fotokopi amar putusan perkara pidana dengan terdakwa Probosutedjo. Waktu itu, Probo tersangkut kasus korupsi dana reboisasi yang merugikan negara Rp 100,931 miliar.
Advertisement
Sumber SCTV menambahkan, Harini mengakui bertemu Tri Widodo, Wakil Probosutedjo, di Gedung Kedaung, Menteng, Jakarta Pusat, 29 September silam. Saat itu, Harini minta uang Rp 5 miliar. Setelah itu, Pono dan Harini menerima dua kardus berisi uang US$ 400.000 dan Rp 800 juta dari Probosutedjo di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakpus--rumah Probo.
Dalam pemeriksaan lanjutan, 4 Oktober silam, Harini mengatakan, Pono mengaku ke Probo sebagai orang suruhan Ketua MA Bagir Manan. Pono mengatakan, Bagir Manan minta uang Rp 5 miliar dengan pecahan dua miliar dalam bentuk rupiah dan tiga miliar dalam bentuk dolar AS .
Tapi, Bagir bersikeras dirinya tidak terlibat dalam kasus suap itu. Dia bahkan mengaku tak akan mundur dari jabatannya dengan adanya kasus ini. Bagir menilai, desakan itu tidak relevan dengan terungkapnya kasus suap perkara kasasi pengusaha Probosutejo. "Kenapa saya harus mengundurkan diri, saya tidak ada urusannya [kasus suap perkara kasasi Probosutejo]," Bagir menegaskan .(DNP/Fira Abdurachan dan Taufik Maru)