Pemungutan suara tersebut diikuti 61 persen warga Irak yang telah memiliki hak pilih. Pemilih dari kalangan Sunni pun tergolong tinggi. Dua dari empat provinsi yang dikuasai kelompok ini malah memperlihatkan dukungan yang besar bagi pemberlakuan konstitusi baru. Di Provinsi Diyala, kelompok pro-konstitusi mencapai 70 persen dari sekitar 400 ribu pemilih. Sementara di Ninevah, hasil pemungutan suara di 260 dari 300 tempat pemungutan suara menunjukkan 300 ribu pemilih mendukung konstitusi baru. Sedang 80 ribu sisanya menolak.
Sejauh ini, kelompok penentang baru menang di Provinsi Anbar dan Salahuddin. Jalan untuk menghadang pengesahan draf undang-undang dasar baru itu masih cukup panjang. Mereka harus bisa meraih dua pertiga suara di minimal tiga provinsi.Jika konstitusi disetujui, maka rakyat Irak akan kembali memilih wakil rakyat pada 15 Desember mendatang. Parlemen itu akan menunjuk pemerintah baru yang akan mulai bekerja pada akhir tahun ini. Sebaliknya, jika konstitusi itu gagal maka parlemen akan dibubarkan. Parlemen baru hasil pemilihan umum Desember mendatang akan kembali merumuskan konstitusi yang baru.
Advertisement
Sementara itu, pemerintah Amerika Serikat menyambut baik referendum draf konstitusi Irak. Presiden AS George Walker Bush di sela-sela liburan akhir pekannya di Camp David bahkan menyebut keberhasilan referendum itu sebagai kemenangan atas terorisme. Sekaligus menunjukkan tegaknya proses demokrasi di Negeri 1001 Malam.
Lebih jauh Bush menilai rancangan konstitusi baru diharapkan menumbuhkan kepercayaan terhadap pemerintahan Irak termasuk dari warga minoritas Sunni. Termasuk untuk mengatasi kebuntuan akibat konflik kepentingan antaretnis [baca: Referendum, Penentuan Masa Depan Irak].(TOZ/Ijx)