Liputan6.com, Jakarta: Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengusulkan mengundang petinggi GAM untuk menjelaskan sikap mereka setelah penandatanganan nota kesepahaman. Usulan ini diambil karena Fraksi PDIP tak puas dengan penjelasan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaluddin dan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra di Gedung MPR-DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8).
Ketidakpuasan anggota DPR dari Fraksi PDIP antara lain seputar keberadaan GAM dan kepastian mereka mengakui Negara Kesatuan RI setelah menandatangani perundingan damai. "Itu yang tadi tidak terjawab," kata Panda Nababan dari PDIP dalam Liputan 6 Petang. Turut dalam dialog ini adalah Wakil Ketua Komisi III DPR Akil Mochtar.
Panda ingin mendengar jawaban langsung dari mulut petinggi GAM. Tapi, Panda tak mau jika disebut tak percaya kepada pemerintah. Menurut dia, kepastian ini sangat diperlukan untuk memberikan pertimbangan kepada pemerintah. "Kalau DPR mau memberikan pertimbangan yang lebih baik dan tepat, dua belah pihak harus didengar," Panda menjelaskan.
Sesuai Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Setelah DPR menyetujui pemberian amnesti, barulah pemerintah bisa membebaskan tahanan GAM. Panda mengaku, usulan mengundang GAM sudah disetujui fraksi lain di DPR. Antara lain, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dan Fraksi Partai Demokrat. "Ada Yudo Paripurno dari PPP, Achmad Fauzi dari Partai Demokrat," kata Panda dengan suara meninggi.
Lain Panda, lain pula pendapat Akil Mochtar. Anggota DPR dari Partai Golongan Karya ini menyatakan, kurang relevan memanggil petinggi GAM hanya untuk menjelaskan klausul amnesti. "Tapi kalau keseluruhan hasil MoU (memorandum of undestanding), bisa dipertimbangan," kata Akil dalam telewicara dari Gedung MPR-DPR RI.
Akil tak khawatir GAM tidak mengakui NKRI. Menurut dia, penandatanganan nota kesepahaman itu jelas dalam koridor NKRI. Karena itu, pihak GAM seharusnya menyadari dengan menandatangani nota kesepahaman berarti mengakui NKRI. Untuk memastikan hal itu, Akil nengusulkan GAM memberikan kontrak sosial. "Apakah itu bentuknya menandatangani pernyataan, atau sebuah deklarasi umum," tegas Akil.
Di akhir perbincangan ini, Akil menyarankan agar GAM tidak dibubarkan. Setidaknya untuk saat sekarang. Jika perjanjian damai ini dilanggar anggota GAM, pemerintah tak bisa meminta pertanggungjawaban jika GAM telah bubar. Akil juga menilai usulan memanggil anggota GAM ke gedung Dewan tak mempengaruhi rencana pemerintah untuk memberikan amnesti dan abolisi pada 31 Agustus mendatang [baca: Yusril: GAM Sulit Dibubarkan].
Sejauh ini, DPR belum memberikan masukan resmi kepada pemerintah seputar rencana pemberian amnesti dan abolisi kepada anggota GAM. Anggota Dewan akan memberikan masukan setelah rapat internal besok, pukul 09.00 WIB [baca: Pemerintah-DPR Membahas Amnesti untuk Anggota GAM].
Perdebatan seputar pemberian amnesti yang semula diduga akan mewarnai rapat konsultasi ternyata tak mengemuka. Anggota Dewan justru lebih banyak mempersoalkan pembuatan isi perundingan yang terkesan tertutup dan tidak dikonsultasikan dengan DPR. Sementara Fraksi PDIP yang sejak semula mempersoalkan perundingan dengan GAM, menyoroti isi perundingan yang lebih banyak mengakomodasi kepentingan GAM. "Ada implikasi perubahan undang-undang," kata Trimedya Panjaitan, anggota Badan Legislasi DPR dari PDIP.
Menjelang sidang berakhir, rapat kosultasi sempat diricuhkan dengan interupsi seorang pria yang tiba-tiba masuk dan menuju meja pimpinan sidang. Belakangan diketahui, orang yang melakukan interupsi bukan anggota Dewan maupun dari pihak pemerintah. "Saudara pengunjung silakan keluar atau kalau tidak, saya perintahkan polisi untuk menangkap saudara," kata salah seorang pimpinan sidang.(YAN/Tim Liputan 6 SCTV)
Ketidakpuasan anggota DPR dari Fraksi PDIP antara lain seputar keberadaan GAM dan kepastian mereka mengakui Negara Kesatuan RI setelah menandatangani perundingan damai. "Itu yang tadi tidak terjawab," kata Panda Nababan dari PDIP dalam Liputan 6 Petang. Turut dalam dialog ini adalah Wakil Ketua Komisi III DPR Akil Mochtar.
Panda ingin mendengar jawaban langsung dari mulut petinggi GAM. Tapi, Panda tak mau jika disebut tak percaya kepada pemerintah. Menurut dia, kepastian ini sangat diperlukan untuk memberikan pertimbangan kepada pemerintah. "Kalau DPR mau memberikan pertimbangan yang lebih baik dan tepat, dua belah pihak harus didengar," Panda menjelaskan.
Sesuai Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Setelah DPR menyetujui pemberian amnesti, barulah pemerintah bisa membebaskan tahanan GAM. Panda mengaku, usulan mengundang GAM sudah disetujui fraksi lain di DPR. Antara lain, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dan Fraksi Partai Demokrat. "Ada Yudo Paripurno dari PPP, Achmad Fauzi dari Partai Demokrat," kata Panda dengan suara meninggi.
Lain Panda, lain pula pendapat Akil Mochtar. Anggota DPR dari Partai Golongan Karya ini menyatakan, kurang relevan memanggil petinggi GAM hanya untuk menjelaskan klausul amnesti. "Tapi kalau keseluruhan hasil MoU (memorandum of undestanding), bisa dipertimbangan," kata Akil dalam telewicara dari Gedung MPR-DPR RI.
Akil tak khawatir GAM tidak mengakui NKRI. Menurut dia, penandatanganan nota kesepahaman itu jelas dalam koridor NKRI. Karena itu, pihak GAM seharusnya menyadari dengan menandatangani nota kesepahaman berarti mengakui NKRI. Untuk memastikan hal itu, Akil nengusulkan GAM memberikan kontrak sosial. "Apakah itu bentuknya menandatangani pernyataan, atau sebuah deklarasi umum," tegas Akil.
Di akhir perbincangan ini, Akil menyarankan agar GAM tidak dibubarkan. Setidaknya untuk saat sekarang. Jika perjanjian damai ini dilanggar anggota GAM, pemerintah tak bisa meminta pertanggungjawaban jika GAM telah bubar. Akil juga menilai usulan memanggil anggota GAM ke gedung Dewan tak mempengaruhi rencana pemerintah untuk memberikan amnesti dan abolisi pada 31 Agustus mendatang [baca: Yusril: GAM Sulit Dibubarkan].
Sejauh ini, DPR belum memberikan masukan resmi kepada pemerintah seputar rencana pemberian amnesti dan abolisi kepada anggota GAM. Anggota Dewan akan memberikan masukan setelah rapat internal besok, pukul 09.00 WIB [baca: Pemerintah-DPR Membahas Amnesti untuk Anggota GAM].
Perdebatan seputar pemberian amnesti yang semula diduga akan mewarnai rapat konsultasi ternyata tak mengemuka. Anggota Dewan justru lebih banyak mempersoalkan pembuatan isi perundingan yang terkesan tertutup dan tidak dikonsultasikan dengan DPR. Sementara Fraksi PDIP yang sejak semula mempersoalkan perundingan dengan GAM, menyoroti isi perundingan yang lebih banyak mengakomodasi kepentingan GAM. "Ada implikasi perubahan undang-undang," kata Trimedya Panjaitan, anggota Badan Legislasi DPR dari PDIP.
Menjelang sidang berakhir, rapat kosultasi sempat diricuhkan dengan interupsi seorang pria yang tiba-tiba masuk dan menuju meja pimpinan sidang. Belakangan diketahui, orang yang melakukan interupsi bukan anggota Dewan maupun dari pihak pemerintah. "Saudara pengunjung silakan keluar atau kalau tidak, saya perintahkan polisi untuk menangkap saudara," kata salah seorang pimpinan sidang.(YAN/Tim Liputan 6 SCTV)