Liputan6.com, Serang: Sidang lanjutan perkara korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten sebesar Rp 14 miliar dengan terdakwa Gubernur Banten Djoko Munandar kembali diwarnai unjuk rasa. Bahkan, massa memaksa masuk ke ruang persidangan dan terlibat aksi dorong dengan polisi di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Selasa (9/8).
Demonstran menuntut pembebastugasan Gubernur Banten Djoko Munandar. Mereka juga mengecam Pengadilan Tinggi Banten membebaskan tiga tahanan terpidana korupsi APBD Banten dari kurungan penjara menjadi tahanan kota. Tiga tahanan itu adalah Dharmono K. Lawi (Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), Muslim Djamaludin (Partai Golongan Karya), dan Mufrodi Muchin (Partai Persatuan Pembangunan). Sebelumnya mereka divonis empat hingga 4,5 tahun penjara.
Sementara di ruang persidangan, Hakim Ketua Husni Rizal telah memvonis saksi Tuti Sutiah Indra dan Iwan Rosyadi. Keduanya adalah mantan anggota Panitia Anggaran ini dijatuhi hukuman penjara 1,5 tahun [baca: Gubernur Banten Diperiksa].(DNP/Agus Faisal Karim)
Demonstran menuntut pembebastugasan Gubernur Banten Djoko Munandar. Mereka juga mengecam Pengadilan Tinggi Banten membebaskan tiga tahanan terpidana korupsi APBD Banten dari kurungan penjara menjadi tahanan kota. Tiga tahanan itu adalah Dharmono K. Lawi (Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), Muslim Djamaludin (Partai Golongan Karya), dan Mufrodi Muchin (Partai Persatuan Pembangunan). Sebelumnya mereka divonis empat hingga 4,5 tahun penjara.
Sementara di ruang persidangan, Hakim Ketua Husni Rizal telah memvonis saksi Tuti Sutiah Indra dan Iwan Rosyadi. Keduanya adalah mantan anggota Panitia Anggaran ini dijatuhi hukuman penjara 1,5 tahun [baca: Gubernur Banten Diperiksa].(DNP/Agus Faisal Karim)