Liputan6.com, Denpasar: Suryadi dan Jasmani diringkus aparat Kepolisian Sektor Sanur, Bali, baru-baru ini. Keduanya ditangkap di Jalan Pulau Bungin, Denpasar, karena kedapatan menjual minyak tanah di atas harga pasar atau sebesar Rp 1.700 per liter.
Saat diciduk Suryadi dan Jasmani bahkan tak bisa menunjukkan dokumen kepemilikan 800 liter minyak tanah yang ditempatkan di tiga drum besar dan puluhan jeriken. Aksi dua warga Denpasar itu dilakukan sejak tiga bulan terakhir.
Kepada polisi, Suryadi mengaku tidak tahu bila perbuatannya selama ini menyalahi aturan. Selain itu ia juga berkelit dituduh sebagai penimbun BBM.(AIS/Aris Wicaksono dan Putu Setiawan)
Saat diciduk Suryadi dan Jasmani bahkan tak bisa menunjukkan dokumen kepemilikan 800 liter minyak tanah yang ditempatkan di tiga drum besar dan puluhan jeriken. Aksi dua warga Denpasar itu dilakukan sejak tiga bulan terakhir.
Kepada polisi, Suryadi mengaku tidak tahu bila perbuatannya selama ini menyalahi aturan. Selain itu ia juga berkelit dituduh sebagai penimbun BBM.(AIS/Aris Wicaksono dan Putu Setiawan)