Liputan6.com, Palembang: Lebih dari 3.000 botol minuman keras dari berbagai merek yang siap beredar di Sumatra Selatan, disita Kepolisian Kota Besar Palembang, baru-baru ini. Pasalnya, barang haram milik PT Arca Kencana Distribusi Prima itu, ternyata tak mengantongi izin penjualan di kota yang terkenal dengan makanan mpek-mpek itu. Bahkan, pimpinan perusahaan tersebut sebelumnya juga pernah diproses dalam kasus yang sama.
Ribuan minuman keras yang diamankan pihak kepolisian tersebut terdiri dari merek Topi Miring produksi Sumber Sari Bogor, Asoka dan Anggur Gingseng buatan PT Intitirta Sari Makmur Bogor, Jawa Barat. Barang ilegal tersebut diangkut mobil box bernomor polisi B 9375 FC dari Citerup, Bogor menuju cabang PT Arca Kencana di Jalan Kalidoni Palembang.
Namun, belum sampai tempat tujuan, polisi keburu meyergap mereka di kawasan Jakabaring Palembang. Lantaran tak bisa menunjukkan surat izin penjualan, polisi menahan Pimpinan Cabang Arca Kemala Darius Riyanto Kodrat. Selain itu, polisi menyita barang bukti berupa ratusan dus berisi miras, sebuah mobil box serta memeriksa dua saksi masing-masing, sopir bernama Senen dan Hendra sebagai salah seorang penjual miras.
Belakangan, aparat kepolisian gencar menggelar operasi pengejaran miras liar. Sebab, polisi menemukan kebanyakan pelaku kejahatan mengawali tindakannya dengan menenggak minuman keras. Berdasarkan Undang-undang, selain diancam hukuman penjara, izin usaha perusahaan distributor tersebut bisa dicabut.(TNA/Ajmal Rokian dan Yanuar Ichrom)
Ribuan minuman keras yang diamankan pihak kepolisian tersebut terdiri dari merek Topi Miring produksi Sumber Sari Bogor, Asoka dan Anggur Gingseng buatan PT Intitirta Sari Makmur Bogor, Jawa Barat. Barang ilegal tersebut diangkut mobil box bernomor polisi B 9375 FC dari Citerup, Bogor menuju cabang PT Arca Kencana di Jalan Kalidoni Palembang.
Namun, belum sampai tempat tujuan, polisi keburu meyergap mereka di kawasan Jakabaring Palembang. Lantaran tak bisa menunjukkan surat izin penjualan, polisi menahan Pimpinan Cabang Arca Kemala Darius Riyanto Kodrat. Selain itu, polisi menyita barang bukti berupa ratusan dus berisi miras, sebuah mobil box serta memeriksa dua saksi masing-masing, sopir bernama Senen dan Hendra sebagai salah seorang penjual miras.
Belakangan, aparat kepolisian gencar menggelar operasi pengejaran miras liar. Sebab, polisi menemukan kebanyakan pelaku kejahatan mengawali tindakannya dengan menenggak minuman keras. Berdasarkan Undang-undang, selain diancam hukuman penjara, izin usaha perusahaan distributor tersebut bisa dicabut.(TNA/Ajmal Rokian dan Yanuar Ichrom)