Perpres Pengadaan Tanah Tetap Diberlakukan

Perpres No. 36/2005 tetap diberlakukan dengan dalih untuk mempercepat pembangunan infrastruktur. Ada jaminan pembebasan tanah bagi pembangunan dilakukan secara transparan dengan prinsip tidak mengabaikan kepentingan rakyat.

oleh Liputan6Diterbitkan 22 Juni 2005, 10:02 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Meski menuai protes, pemerintah tetap akan memberlakukan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum dengan dalih untuk mempercepat pembangunan infrastruktur. Demikian hasil pertemuan antara Wakil Presiden Jusuf Kalla dan sejumlah menteri yang terkait penerbitan Perpres 36 di Istana Wapres, Jakarta, Selasa (21/6).

Masyarakat diminta tidak khawatir dengan pemberlakuan peraturan tersebut. Menteri Pekerjaan Umum Joko Kirmanto memastikan pembebasan tanah bagi proyek pembangunan akan dilakukan secara transparan dengan prinsip tidak mengabaikan kepentingan rakyat. Bahkan, pemerintah berpendapat Perpres 36 telah mengatur nilai ganti rugi tanah bisa 20 persen lebih tinggi dari harga jual obyek pajak.

Menurut rencana, Perpres 36 akan diberlakukan untuk berbagai proyek pembangunan. Sebut saja, proyek pembangunan jalan tol, pelabuhan, pembangunan banjir Kanal Timur dan Barat di Jakarta.(AWD/Winny Arnold dan Noviar Jamal)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya