Liputan6.com, Malang: Sidang pertama kasus salat dua bahasa dengan terdakwa Muhammad Yusman Roy digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang, Jawa Timur, Selasa (21/6). Pengasuh Pondok I`tikaf Jamaah Ngaji Lelaku ini didakwa telah melakukan penistaan agama Islam oleh jaksa penuntut umum.
Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum menyebutkan penyebaran ajaran salat berbahasa Indonesia yang dilakukan terdakwa tidak bisa dibenarkan. Selain itu terdakwa juga dituduh telah melakukan siar agama Islam yang menyimpang dengan cara menyebarkan salat dua bahasa melalui cakram padat (VCD) [baca: Yusman Roy Menjadi Tersangka].
Sidang yang dipimpin hakim ketua Sudarmaji itu dihadiri ratusan pengunjung. Namun, dalam sidang kali ini tidak terlihat pendukung Yusman yang selama ini mengklaim memiliki ratusan santri. Sebelum sidang dimulai, Yusman sempat memberikan pernyataan kepada wartawan. Ia mengatakan dirinya siap mengikuti proses hukum atas tuduhan penodaaan agama. Namun, ia tetap yakin bahwa dirinya tak bersalah.(ZIZ/Nurahmadan dan Eko Saktia)
Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum menyebutkan penyebaran ajaran salat berbahasa Indonesia yang dilakukan terdakwa tidak bisa dibenarkan. Selain itu terdakwa juga dituduh telah melakukan siar agama Islam yang menyimpang dengan cara menyebarkan salat dua bahasa melalui cakram padat (VCD) [baca: Yusman Roy Menjadi Tersangka].
Sidang yang dipimpin hakim ketua Sudarmaji itu dihadiri ratusan pengunjung. Namun, dalam sidang kali ini tidak terlihat pendukung Yusman yang selama ini mengklaim memiliki ratusan santri. Sebelum sidang dimulai, Yusman sempat memberikan pernyataan kepada wartawan. Ia mengatakan dirinya siap mengikuti proses hukum atas tuduhan penodaaan agama. Namun, ia tetap yakin bahwa dirinya tak bersalah.(ZIZ/Nurahmadan dan Eko Saktia)