Liputan6.com, Aceh Besar: Koordinator Government Watch Farid Faqih dituntut tiga tahun penjara atas kasus pencurian dengan pemberatan oleh jaksa penuntut umum. Jaksa juga meminta agar terdakwa mengembalikan seluruh barang milik TNI yang akan disalurkan untuk para korban Tsunami di Nanggroe Aceh Darussalam. Tuntutan ini disampaikan di Pengadilan Negeri Jantho, Aceh Besar, Kamis (16/6).
Selesai sidang, Farid mengatakan, tuntutan jaksa bermuatan politis, bukan mengarah pada pembuktian pencurian yang dituduhkan kepadanya. Sidang akan dilanjutkan Selasa pekan depan, untuk mendengarkan pembelaan terdakwa.
Tokoh lembaga swadaya masyarakat ini mulai disidangkan sejak 19 April 2005. Dia ditangkap aparat keamanan pada 26 Januari silam [baca: Diduga Menyembunyikan Bantuan, Koordinator Gowa Ditangkap].(TNA/Mukhtaruddin Yakob)
Selesai sidang, Farid mengatakan, tuntutan jaksa bermuatan politis, bukan mengarah pada pembuktian pencurian yang dituduhkan kepadanya. Sidang akan dilanjutkan Selasa pekan depan, untuk mendengarkan pembelaan terdakwa.
Tokoh lembaga swadaya masyarakat ini mulai disidangkan sejak 19 April 2005. Dia ditangkap aparat keamanan pada 26 Januari silam [baca: Diduga Menyembunyikan Bantuan, Koordinator Gowa Ditangkap].(TNA/Mukhtaruddin Yakob)