Liputan6.com, Jakarta: Anggota Komisi Pemilihan Umum Jakarta Ariza Patria diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jumat (10/6) pagi. Anggota KPU Jakarta divisi pengadaan logistik ini datang tiga jam lebih awal dari jadwal pemeriksaan untuk menghindari wartawan.
Ariza tiba di Kejati Jakarta sekitar pukul 06.00 WIB. Ariza diperiksa seputar pengadaan logistik senilai lebih dari Rp 160 miliar. Informasi yang didapat SCTV kemungkinan besar Ariza langsung ditahan.
Sejauh ini, Kejati DKI sudah menahan dua tersangkan kasus korupsi di KPU Jakarta. Mereka adalah Ketua KPU Jakarta Muhammad Taufik dan Bendahara KPUD Jakarta Neneng Euis Palupi.
Neneng dibui lebih dahulu. Perempuan berkerudung ini sekarang mendekam di Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur [baca: Bendahara KPU Jakarta Ditahan di Pondok Bambu]. Saat diperiksa, Neneng mengaku, mengeluarkan anggaran lebih dari Rp 4 miliar atas inisiatif sendiri.
Setelah Neneng, Taufik menyusul. Ketua KPU Jakarta itu dibawa dari Rumah Sakit Agung Manggarai, Jakarta Selatan setelah menjalani perawatan selama lima hari. Padahal izin berobatnya hanya dua hari [baca: Ketua KPU DKI Resmi Ditahan].
Perburuan tak hanya gencar di Jakarta. Empat anggota KPU Kabupaten Polewali, Sulawesi Barat diperiksa tim penyidik Kejaksaan Negeri Polewali. Mereka diduga terkait dugaan korupsi dana KPU sebesar ratusan juta rupiah.
Kepala Kejati Negeri Polewali Achmad Junaedi mengatakan, tim penyidik sudah memiliki bukti untuk menyeret mereka menjadi tersangka. Menurut dia, 75 persen dari bukti itu sudah dicocokkan dengan laporan tertulis bendahara dan sekretaris KPU Polewali. Kejaksaan juga sudah memeriksa bendahara dan sekretaris KPU setempat.
Achmad menjelaskan, salah satu dugaan korupsi yang mereka lakukan adalah anggaran semiloka sebesar Rp 38 juta. Semiloka dilangsungkan dua kali pada 2005. Dana kegiatan itu diduga digelembungkan.
Kasus penjualan 53 ton kertas suara Pemilu 2004 dengan terdakwa Ketua KPU Kabupaten Subang, Jawa Barat, Husen Hadjadinata, siang ini, kembali disidangkan pengadilan negeri setempat. Sidang beragenda mendengarkan pembelaan terdakwa.
Dalam eksepsinya, Husen mengatakan, penjualan kertas suara yang sudah dicoblos adalah kesepakatan rapat pleno KPU Subang. Hasilnya juga tidak dinikmati sendiri. Menurut dia, seluruh panitia KPU Subang mencicipi duit batil tersebut.
Majelis hakim berpendapat tindakan Husen menjual 53 ton kartu suara merugikan negara sampai Rp 53.755 juta. Sebab uang itu tidak dikembalikan ke kas negara, tapi dibagi-bagikan kepada 22 ketua panitia pemilihan kecamatan dan lima anggota KPU Subang. Jaksa penuntut umum menuntut Husen hukuman lima tahun penjara.(ICH/Tim Liputan 6 SCTV)
Ariza tiba di Kejati Jakarta sekitar pukul 06.00 WIB. Ariza diperiksa seputar pengadaan logistik senilai lebih dari Rp 160 miliar. Informasi yang didapat SCTV kemungkinan besar Ariza langsung ditahan.
Sejauh ini, Kejati DKI sudah menahan dua tersangkan kasus korupsi di KPU Jakarta. Mereka adalah Ketua KPU Jakarta Muhammad Taufik dan Bendahara KPUD Jakarta Neneng Euis Palupi.
Neneng dibui lebih dahulu. Perempuan berkerudung ini sekarang mendekam di Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur [baca: Bendahara KPU Jakarta Ditahan di Pondok Bambu]. Saat diperiksa, Neneng mengaku, mengeluarkan anggaran lebih dari Rp 4 miliar atas inisiatif sendiri.
Setelah Neneng, Taufik menyusul. Ketua KPU Jakarta itu dibawa dari Rumah Sakit Agung Manggarai, Jakarta Selatan setelah menjalani perawatan selama lima hari. Padahal izin berobatnya hanya dua hari [baca: Ketua KPU DKI Resmi Ditahan].
Perburuan tak hanya gencar di Jakarta. Empat anggota KPU Kabupaten Polewali, Sulawesi Barat diperiksa tim penyidik Kejaksaan Negeri Polewali. Mereka diduga terkait dugaan korupsi dana KPU sebesar ratusan juta rupiah.
Kepala Kejati Negeri Polewali Achmad Junaedi mengatakan, tim penyidik sudah memiliki bukti untuk menyeret mereka menjadi tersangka. Menurut dia, 75 persen dari bukti itu sudah dicocokkan dengan laporan tertulis bendahara dan sekretaris KPU Polewali. Kejaksaan juga sudah memeriksa bendahara dan sekretaris KPU setempat.
Achmad menjelaskan, salah satu dugaan korupsi yang mereka lakukan adalah anggaran semiloka sebesar Rp 38 juta. Semiloka dilangsungkan dua kali pada 2005. Dana kegiatan itu diduga digelembungkan.
Kasus penjualan 53 ton kertas suara Pemilu 2004 dengan terdakwa Ketua KPU Kabupaten Subang, Jawa Barat, Husen Hadjadinata, siang ini, kembali disidangkan pengadilan negeri setempat. Sidang beragenda mendengarkan pembelaan terdakwa.
Dalam eksepsinya, Husen mengatakan, penjualan kertas suara yang sudah dicoblos adalah kesepakatan rapat pleno KPU Subang. Hasilnya juga tidak dinikmati sendiri. Menurut dia, seluruh panitia KPU Subang mencicipi duit batil tersebut.
Majelis hakim berpendapat tindakan Husen menjual 53 ton kartu suara merugikan negara sampai Rp 53.755 juta. Sebab uang itu tidak dikembalikan ke kas negara, tapi dibagi-bagikan kepada 22 ketua panitia pemilihan kecamatan dan lima anggota KPU Subang. Jaksa penuntut umum menuntut Husen hukuman lima tahun penjara.(ICH/Tim Liputan 6 SCTV)