Liputan6.com, Jakarta: Kejaksaan Agung, Jumat (3/6), menetapkan Direktur Utama PT Lativi Media Karya Hasyim Sumiyana sebagai tersangka kredit macet Bank Mandiri. Dengan penetapan ini berarti menambah jumlah tersangka kredit macet di Bank Mandiri.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan status tersangka kepada Direktur PT Siak Zamrud Pusaka Nader Taher dan dua orang dari PT Cipta Graha Nusantara, Ponijan dan Edison. Sedangkan tiga mantan direksi Bank Mandiri yang menjadi tersangka adalah E.C.W. Neloe, I Wayan Pugeg, dan Sholeh Tasripan [baca: Pekan Depan Tiga Direksi Bank Mandiri Diperiksa].
Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Soehandojo, Dirut Lativi Hasyim Sumiyana akan mulai diperiksa pekan depan. Penetapan tersangka ini, lanjut Soehandojo, dilakukan setelah Kejagung menemukan sejumlah bukti penyimpangan pengucuran kredit di Bank Mandiri.(YYT/Miko Toro dan Erwin Arief)
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan status tersangka kepada Direktur PT Siak Zamrud Pusaka Nader Taher dan dua orang dari PT Cipta Graha Nusantara, Ponijan dan Edison. Sedangkan tiga mantan direksi Bank Mandiri yang menjadi tersangka adalah E.C.W. Neloe, I Wayan Pugeg, dan Sholeh Tasripan [baca: Pekan Depan Tiga Direksi Bank Mandiri Diperiksa].
Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Soehandojo, Dirut Lativi Hasyim Sumiyana akan mulai diperiksa pekan depan. Penetapan tersangka ini, lanjut Soehandojo, dilakukan setelah Kejagung menemukan sejumlah bukti penyimpangan pengucuran kredit di Bank Mandiri.(YYT/Miko Toro dan Erwin Arief)