Liputan6.com, Subang: Di kamarnya, Warsiti mengerang kesakitan. Tak henti-hentinya tangannya memegangi perutnya yang membuncit. Dia hamil. Sudah sembilan bulan usianya. Sore itu, agaknya dia merasa saat inilah sang bayi lahir. Betul saja. Tak berapa lama kemudian, sang bayi lahir. Namun, begitu nongol, bayi hasil hubungan seks sebelum nikah dengan Asep, pacarnya, itu langsung ditekan hidungnya. Leher si orok juga dicekik sampai kehabisan napas. Alamak, bayi malang itu tewas di tangan sang ibu.
Pembantu rumah tangga itu lantas mengambil kain. Dibungkusnya mayat bayi itu dengan kain kemudian dimasukkan ke dalam tas untuk dikuburkan. Dia sempat bertemu Eem dan menceritakan perbuatannya. Eem kaget mendengar cerita Warsiti. Eem juga yang kemudian melaporkan peristiwa itu kepada polisi. Keluarga Warsiti di Kampung Dangdeur, Subang, Purwakarta, Jabar, turut diberitahu. Polisi kemudian menahan janda muda itu dan menyita kain penuh bercak darah serta tas tempat bayi.
Peristiwa pada akhir April silam itu menyentak warga Kampung Tengger Agung, Kecamatan Sagala Herang, Subang, Jawa Barat. Majikan Warsiti, Atin, tak menyangka pembantunya sedang hamil. Belakangan ketahuan, Warsiti telah hamil lima bulan saat ikut pindah ke rumah baru majikannya itu, awal 2005.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Subang Ajun Komisaris Polisi Mugiono menyatakan, hasil otopsi di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, Jabar, menyebutkan, bayi itu dibunuh dengan cara dicekik. Hasil visum dokter juga menunjukkan, di sekitar hidung korban terdapat noda hitam. Diduga, pelaku menekan hidung korban. Kepada polisi, Warsiti mengakui perbuatannya. Dengan wajah lesu, ia mengaku menyesal telah membunuh sang bayi.
Keluarga tersangka yang mengetahui penahanan Warsiti amat kaget. Mereka mengaku tak mengetahui bahwa Warsiti hamil, bahkan, membunuh bayinya. "Nggak percaya sama sekali," ucap Wartono, adik tersangka. Warsiti memang pulang ke rumah, lima hari sebelum melahirkan. Namun, saat itu tak ada tanda-tanda Warsiti mengandung. Pihak keluarga hanya bisa pasrah setelah mendengar sendiri dari mulut Warsiti. Keluarga hanya bisa memberi dorongan agar tersangka tabah menjalani cobaan hidup.
Tragedi pilu ini bermula saat Warsiti merantau ke Subang pada awal 2002. Warsiti diterima sebagai pembantu rumah tangga di keluarga Atin. Di tempat inilah dia berkenalan dengan Asep. Lelaki berusia 31 tahun ini tinggal di belakang rumah Atin. Perkenalan Warsiti dan Asep berlanjut. Diam-diam Warsiti menyimpan rasa suka kepada Asep. Tak dinyana, Asep juga menyukainya. Dua sejoli yang sedang mabuk asmara itu bertemu di sejumlah tempat, termasuk di sejumlah hotel di Subang. Mereka bahkan sempat berhubungan intim beberapa kali. Warsiti kemudian hamil.
Namun, pengujung Juli 2004, Asep ditahan polisi selama lima bulan. Asep dituduh terlibat dalam pencurian sarang walet. Sementara Warsiti mulai mengkhawatirkan kehamilannya. Perempuan itu tak sempat memberitahukan kehamilannya kepada sang pacar. Dengan gundah ia terus mempertahankan kehamilannya tanpa seorang pun tahu. Dia khawatir Asep tak mau bertanggung jawab. Belum lagi aib yang menyertainya.
Asep yang disebut-sebut sebagai ayah dari bayi malang itu mengaku tak tahu Warsiti hamil. Lelaki ini membantah pengakuan Warsiti kepada polisi bahwa dia mengetahui kehamilan itu. Asep yang masih tinggal di dekat rumah lama majikan pacarnya menyatakan sempat dekat dengan Warsiti. Mereka memang berhubungan intim layaknya suami istri. Tapi hubungan itu terputus saat Asep di penjara.
Selama di hotel prodeo, Asep tak pernah bertemu kekasihnya. Kepada Tim Derap Hukum, Asep sangat menyayangkan dan menyesali tindakan Warsiti membunuh bayinya. "Kaya binatang," cetus pemuda itu.
Untuk mengetahui penyebab Warsiti melakukan tindakan kejam itu, Asep menemui sang kekasih ke tahanan Polres Subang. Di hadapan Asep, perempuan itu yakin, Asep adalah ayah anak yang dikandungnya. Warsiti mengungkapkan, rasa putus asa mendorongnya melakukan tindakan nekat itu. Tersangka juga mendengar kabar bahwa Asep tak mau berhubungan lagi dengannya. Asep menuturkan, kabar itu hanya untuk menjerumuskan. "Mestinya kamu bicara dulu," kata Asep dalam bahasa Sunda.
Kini nasi sudah menjadi bubur. Warsiti harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia diancam Pasal 341 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Asep hanya bisa pasrah dan merelakan Warsiti ditahan. Adapun bayi pasangan itu dikubur di dekat rumah orangtua Warsiti. Sesekali keluarga Warsiti mengunjungi makam bayi. Di makam, mereka berdoa agar Tuhan mengampuni dosa Warsiti yang telah membunuh anak kandungnya sendiri.(MAK/Yosie Haria dan Kurnia S)
Pembantu rumah tangga itu lantas mengambil kain. Dibungkusnya mayat bayi itu dengan kain kemudian dimasukkan ke dalam tas untuk dikuburkan. Dia sempat bertemu Eem dan menceritakan perbuatannya. Eem kaget mendengar cerita Warsiti. Eem juga yang kemudian melaporkan peristiwa itu kepada polisi. Keluarga Warsiti di Kampung Dangdeur, Subang, Purwakarta, Jabar, turut diberitahu. Polisi kemudian menahan janda muda itu dan menyita kain penuh bercak darah serta tas tempat bayi.
Peristiwa pada akhir April silam itu menyentak warga Kampung Tengger Agung, Kecamatan Sagala Herang, Subang, Jawa Barat. Majikan Warsiti, Atin, tak menyangka pembantunya sedang hamil. Belakangan ketahuan, Warsiti telah hamil lima bulan saat ikut pindah ke rumah baru majikannya itu, awal 2005.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Subang Ajun Komisaris Polisi Mugiono menyatakan, hasil otopsi di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, Jabar, menyebutkan, bayi itu dibunuh dengan cara dicekik. Hasil visum dokter juga menunjukkan, di sekitar hidung korban terdapat noda hitam. Diduga, pelaku menekan hidung korban. Kepada polisi, Warsiti mengakui perbuatannya. Dengan wajah lesu, ia mengaku menyesal telah membunuh sang bayi.
Keluarga tersangka yang mengetahui penahanan Warsiti amat kaget. Mereka mengaku tak mengetahui bahwa Warsiti hamil, bahkan, membunuh bayinya. "Nggak percaya sama sekali," ucap Wartono, adik tersangka. Warsiti memang pulang ke rumah, lima hari sebelum melahirkan. Namun, saat itu tak ada tanda-tanda Warsiti mengandung. Pihak keluarga hanya bisa pasrah setelah mendengar sendiri dari mulut Warsiti. Keluarga hanya bisa memberi dorongan agar tersangka tabah menjalani cobaan hidup.
Tragedi pilu ini bermula saat Warsiti merantau ke Subang pada awal 2002. Warsiti diterima sebagai pembantu rumah tangga di keluarga Atin. Di tempat inilah dia berkenalan dengan Asep. Lelaki berusia 31 tahun ini tinggal di belakang rumah Atin. Perkenalan Warsiti dan Asep berlanjut. Diam-diam Warsiti menyimpan rasa suka kepada Asep. Tak dinyana, Asep juga menyukainya. Dua sejoli yang sedang mabuk asmara itu bertemu di sejumlah tempat, termasuk di sejumlah hotel di Subang. Mereka bahkan sempat berhubungan intim beberapa kali. Warsiti kemudian hamil.
Namun, pengujung Juli 2004, Asep ditahan polisi selama lima bulan. Asep dituduh terlibat dalam pencurian sarang walet. Sementara Warsiti mulai mengkhawatirkan kehamilannya. Perempuan itu tak sempat memberitahukan kehamilannya kepada sang pacar. Dengan gundah ia terus mempertahankan kehamilannya tanpa seorang pun tahu. Dia khawatir Asep tak mau bertanggung jawab. Belum lagi aib yang menyertainya.
Asep yang disebut-sebut sebagai ayah dari bayi malang itu mengaku tak tahu Warsiti hamil. Lelaki ini membantah pengakuan Warsiti kepada polisi bahwa dia mengetahui kehamilan itu. Asep yang masih tinggal di dekat rumah lama majikan pacarnya menyatakan sempat dekat dengan Warsiti. Mereka memang berhubungan intim layaknya suami istri. Tapi hubungan itu terputus saat Asep di penjara.
Selama di hotel prodeo, Asep tak pernah bertemu kekasihnya. Kepada Tim Derap Hukum, Asep sangat menyayangkan dan menyesali tindakan Warsiti membunuh bayinya. "Kaya binatang," cetus pemuda itu.
Untuk mengetahui penyebab Warsiti melakukan tindakan kejam itu, Asep menemui sang kekasih ke tahanan Polres Subang. Di hadapan Asep, perempuan itu yakin, Asep adalah ayah anak yang dikandungnya. Warsiti mengungkapkan, rasa putus asa mendorongnya melakukan tindakan nekat itu. Tersangka juga mendengar kabar bahwa Asep tak mau berhubungan lagi dengannya. Asep menuturkan, kabar itu hanya untuk menjerumuskan. "Mestinya kamu bicara dulu," kata Asep dalam bahasa Sunda.
Kini nasi sudah menjadi bubur. Warsiti harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia diancam Pasal 341 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Asep hanya bisa pasrah dan merelakan Warsiti ditahan. Adapun bayi pasangan itu dikubur di dekat rumah orangtua Warsiti. Sesekali keluarga Warsiti mengunjungi makam bayi. Di makam, mereka berdoa agar Tuhan mengampuni dosa Warsiti yang telah membunuh anak kandungnya sendiri.(MAK/Yosie Haria dan Kurnia S)