Daan Dimara Kembali Diperiksa KPK

Daan Dimara datang untuk menjalani pemeriksaan terkait tender pengadaan kotak suara dan pemberian uang suap dari rekanan KPU. Tim penyidik KPK juga memeriksa pemilik perusahaan pencetak buku petunjuk pemilu.

oleh Liputan6Diterbitkan 26 Mei 2005, 18:02 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Ketua Proyek Pengadaan Kotak Suara Pemilihan Umum 2004 Daan Dimara untuk kedua kalinya diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (26/5). Daan datang ke Kantor KPK di Jalan Veteran, Jakarta Pusat sekitar pukul 08.45 WIB tanpa didampingi kuasa hukumnya. Materi pemeriksaan diduga masih seputar sangkaan kolusi proses tender pengadaan kotak suara termasuk pemberian uang suap dari perusahaan rekanan.

Daan pertama kali diperiksa Selasa silam. Seperti saat itu, Daan kali ini juga tidak pernah mau berbicara kepada pers [baca: Mulyana Kembali Diperiksa KPK]. KPK juga dijadwalkan memeriksa Yanti Gayatri, rekanan KPU yang kebagian jatah mencetak buku petunjuk pemilu. Namun, materi pemeriksaan terhadap Yanti masih belum jelas.(KEN/Miko Toro dan Muhamad Guntur)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya