Drajad: Pengangkatan Dirut Bank Mandiri Belum Sah

Sejumlah anggota Komisi XI DPR mempertanyakan keputusan pengangkatan Agus D.W. Martowardojo sebagai Dirut Bank Mandiri. Komisi XI akan memanggil pihak BI dan Menneg BUMN Sugiharto untuk dimintai keterangan.

oleh Liputan6Diterbitkan 26 Mei 2005, 08:27 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Komisi XI DPR mempertanyakan keputusan pengangkatan Agus D.W. Martowardojo sebagai direktur utama Bank Mandiri. Pasalnya Agus belum lulus fit and proper test yang disyaratkan Bank Indonesia. Pernyataan ini mengemuka dalam rapat kerja Komisi XI dengan jajaran direksi dan komisaris Bank Mandiri di Jakarta, Rabu (25/5).

Komisi XI DPR menyesalkan sikap Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Sugiharto dan Bank Indonesia yang mengizinkan rapat umum pemegang saham Bank Mandiri mengangkat direksi yang belum lulus uji kelayakan dan kepatutan [baca: Agus Martowardojo Menggantikan Neloe]. Untuk itu Komisi XI berencana memanggil Bank Indonesia dan Sugiharto untuk dimintai keterangan.

Anggota Komisi XI, Drajad Wibowo mengatakan, posisi Agus di Bank Mandiri belum sah. Padahal kedudukan itu sangat penting dalam pengambilan keputusan korporasi. Namun karena belum lulus uji kelayakan maka fungsi direktur utama tidak bisa berjalan sebab belum bisa mengambil putusan apa pun terhadap korporasi.(JUM/Tim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya