Status Aceh Menjadi Tertib Sipil

Menko Polhukam Widodo AS menyatakan status Darurat Sipil NAD diturunkan menjadi Tertib Sipil untuk mendukung rehabilitasi dan rekonstruksi NAD. Penurunan status ini tak diikuti pengurangan pasukan.

oleh Liputan6Diterbitkan 13 Mei 2005, 09:06 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Pemerintah menetapkan status Nanggroe Aceh Darussalam dari Darurat Sipil menjadi Tertib Sipil terhitung 18 Mei mendatang. Penurunan status ini diharapkan dapat mendukung Program Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD. Demikian dinyatakan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Widodo AS, usai sidang kabinet di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/5).

Widodo menambahkan, penurunan status ini tak diikuti dengan pengurangan jumlah pasukan di Aceh. Sebab, pemerintah masih memperhitungkan kekuatan Gerakan Aceh Merdeka yang saat ini masih beroperasi di sejumlah wilayah di NAD [baca: Tim Kecil Dibentuk untuk Membahas Status Aceh].(YAN/Dewvina Oktora dan Anto Susanto)

POPULER

Berita Terbaru

    Berita Terkini Selengkapnya