Liputan6.com, Tanjungpinang: Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Jauw Bui Hui alias Bobby Jayanto, divonis tiga tahun penjara dalam kasus pemalsuan ijazah sekolah lanjutan tingkat pertama. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang menyatakan Bobby terbukti bersalah memalsukan ijazah ujian persamaan SLTP saat mendaftarkan diri menjadi calon anggota legislatif pada Pemilihan Umum 2004.
Hakim berpendapat, Bobby telah membohongi publik. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin Tjaroko Imam S. ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa, yakni lima tahun penjara [baca: Ketua DPRD Tanjungpinang Dituntut Lima Tahun Penjara].
Bobby menyatakan banding. Dia merasa diperlakukan diskriminatif selama proses persidangan. Sebab, majelis hakim tidak mempertimbangkan keterangan yang disampaikan.(TNA/Erwan Buntaro dan Aloysius Aran)
Hakim berpendapat, Bobby telah membohongi publik. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin Tjaroko Imam S. ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa, yakni lima tahun penjara [baca: Ketua DPRD Tanjungpinang Dituntut Lima Tahun Penjara].
Bobby menyatakan banding. Dia merasa diperlakukan diskriminatif selama proses persidangan. Sebab, majelis hakim tidak mempertimbangkan keterangan yang disampaikan.(TNA/Erwan Buntaro dan Aloysius Aran)