Ketua DPRD Tanjungpinang Dituntut Lima Tahun Penjara

Ketua DPRD Tanjungpinang Bobby Jayanto dituntut lima tahun penjara dalam kasus pemalsuan ijazah saat Pemilu Legislatif silam. Sejauh ini kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan Bobby belum diangkat.

oleh Liputan6Diterbitkan 29 April 2005, 14:09 WIB
Liputan6.com, Tanjungpinang: Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepulauan Riau, kembali menggelar sidang dengan terdakwa Ketua DPRD Tanjungpinang Bobby Jayanto, baru-baru ini. Jaksa penuntut umum Sofyan Saleh dan Kasmin sepakat menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara. Bobby dinilai sengaja memalsukan ijazah sekolah lanjutan tingkat pertama yang dikeluarkan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan DKI Jakarta untuk kelengkapan administratif Pemilu Legislatif 2004 untuk daerah pemilihan Kepulauan Riau.

Persidangan kali ini berada dalam pengawasan ketat kepolisian. Langkah ini ditempuh untuk memberikan perasaan aman kepada para jaksa dan hakim menyusul tekanan yang dilakukan massa pendukung Bobby pada sidang sebelumnya. Sejauh ini, jaksa belum menentukan tuntutan dalam dugaan pembunuhan yang juga dilakukan Bobby [baca: Ketua DPRD Tanjungpinang Mulai Diadili].(YAN/Erwan Buntaro dan Aloysius Aran)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya